Inimedan.com-Patumbak.
Polsek Patumbak menangkap pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor, merk Honda Beat, Warna Hitam, dengan No. Pol. BK 5088 AHC, milik Wahyu Pratama, warga Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marindal ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku penggelapan dan penipuan itu adalah, Putra Pratama (26), warga Jalan Pantai Rambung, Cakra III, Gang Sadar Timah, Desa Marendal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dia melakukan tindak pidana itu tepatnya pada Selasa (03/11/2020), dengan modus meminjam.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba, membenarkan telah menangkap pelakunya dari kediamannya, pafa Selasa (23/02/2021) malam.
“Selama ini pelaku terus bersembunyi. Dia baru berhasil kami amankan berdasarkan adanya informasi dari saksi saksi. Pelaku mengakui perbuatannya dengan menggelapkan sepeda motor milik korban,” kata Philip, kepada wartawan, Selasa (02/03/2021) siang.
Pengakuan Philip, pelaku awalnya meminjam sepeda motor dari adik korban, dengan alasan untuk menjumpai teman pelaku. Karena mereka berdua saling mengenal, maka korban pun tidak merasa curiga, dan memberi pinjaman.
“Berawal ketika adik korban sedang mengendarai sepeda motor tersebut, lalu bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjumpai teman pelaku, dan karena merasa percaya sehingga adik korban memberikan kunci sepeda motor dan pelaku mengajak korban sambil berkeliling dan sesampainya dilokasi, pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor dengan alasan pelaku hendak menjumpai temannya lalu korban pun turun dari boncengan kemudian pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Rupanya, setelah meminjam itu, pelaku tidak kunjung pulang dan akhirnya korban mencari pelaku dan ternyata sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti. Sampai saat ini, kasus ini masih kami dalami. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 372 Subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” terangnya. (SD)