inimedan.com-Batubara.
Batu Bara – Kelakuan seorang menantu, BW (28) warga Dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara harus berurusan dengan Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Pasalnya niat jelek BW harus terhenti setelah sang mertua Rusli (58) warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dilaporkan korban telah melarikan 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova No pol BB 1507 CB miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana yang terjadi pada hari Senin 8 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan hal itu, Jumat (30/1/23). Dikatakan Tarigan, BW diamankan di Medan, Kamis (29/1/23) dalam kasus dugaan penggelapan mobil.
Dijelaskan Tarigan, BW yang merupakan menantu korban, setelah tidak mengembalikan mobil yang dilarikannya bahkan BW juga menghilang akhirnya sang mertua melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara.
Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan menugaskan Kanit Resum Iptu Jimmy R Sitorus untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan penggelapan tersebut.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan BW di Medan. Tim dibawah pimpinan Iptu Jimmy R Sitorus langsung meluncur ke Medan, Selasa (17/1/23).
Dua hari kemudian (Kamis, 19/1/23) tim melihat tersangka BW disalah satu lokasi di Medan. Tanpa membuang waktu tim langsung menciduk tersangka dan memboyongnya ke Polres Batu Bara.
Pada saat diinterogasi, tersangka BW mengaku bahwa mobil mertuanya yang dilarikannya telah digadaikan kepada orang lain.
Menurut Tarigan pihaknya saat ini sudah mengantongi identitas penerima gadaian mobil tersebut,
“Ya saat ini tim kita sedang memburu penadah untuk melakukan penangkapan dan berupaya menemukan mobil milik korban” Pungkasnya.*eka#