Giliran 2 Baliho di Jalan Tritura Dibongkar

inimedan.com

Pembongkaran papan reklame bermasalah kembali berlanjut. Selasa (21/6) malam, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame membongkar  dua unit papan reklame jenis baliho di Jalan Tritura simpang Jalan STM Medan. Pembongkaran ini dilakukan karena kedua papan reklame  ini selain tidak memiliki izin, juga karena masa izinnya telah berakhir.

Pembongkaran dipimpin langsung Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan didampingi Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Indra Siregar. Sebelum melakukan pembongkaran, tim gabungan yang terdiri dari unsur Polresta, Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan, Satpol PP, Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota, serta sejumlah SKPD lebih dahulu menggelar apel di halaman depan Balai Kota Medan sekitar pukul. 23.30 WIB.

Setelah menggelar apel di halaman depan Balai Kota Medan, tim selanjutnya menuju lokasi untuk melaksanakan pembongkaran. Reklame yang pertama kali dibongkar adalah jenis baliho, berukuran 3 x 4 meter milik perumahan. Kondisi papan reklame yang dibongkar sebahagian sudah terkoyak . Di samping itu letaknyan pun di tengah pembatas jalan.

Untuk merobohkan papan reklame tersebut,  awalnya tim mengikat reklame dengan mobil crane agar  tidak langsung ambruk begitu tiang dipotong dengan menggunakan mesin las. Lantaran reklame tersebut berdekatan dengan pohon, membuat tim harus berhati-hati ketika akan merobohkannya.

Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sekitar pukul 00.35 WIB tim berhasil merobohkan reklame tersebut. Selesai merobohkan reklame, tim kemudian memotong satu demi satu sisa-sisa material reklame dengan menggunakan mesih las. Masih tampak sebagian sisa-sisa iklan reklame tersangkut di pohon.

Kemudian tim melanjutkan pembongkaran reklame yang kedua, berjarak lebih kurang 100 meter dari lokasi pembongkaran yang pertama. Reklame jenis baliho yang kedua ini berukuran 6 x 4 meter milik Indomedia. Keadaan iklan reklame tersebut masih utuh dan berisi suatu promosi dan sama halnya dengan reklame yang dibongkar pertama, berada ditengah jalan atau pembatas jalan.

Untuk menumbangkan reklame kedua tersebut, tim terlebih dahulu mengoyak iklan yang berada pada reklame, kemudian mengikat reklame dengan mobil crane, dilanjutkan dengan melas bagian tengah tiang reklame. Kali ini tim juga berhati ketika akan menumbangkan reklame tersebut, karena posisi reklame yang berdekatan dengan kabel listrik. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, Sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil merobohkan reklame tersebut.

Tuntas menyelesaikan pembongkaran reklame yang kedua, mobil crane kembali lagi ketempat pembongkaran yang pertama, untuk mengangkat sisa-sisa material reklame yang pertama keatas mobil crane untuk digabungkan dengan sisa-sisa material reklame hasil pembongkaran yang kedua dilanjutkan dengan mengambil sisa-sisa iklan reklame yang tadi masih tersangkut di pohon.

Seluruh material konstruksi besi papan reklame kemudian dibawa menuju Lahan Cadika Pramuka untuk digabungkan dengan material papan reklame yang telah dibongkar lebih dahulu. Keseluruhan material itu nantinya akan dilelang dan hasil pelelangan dimasukkan dalam kas Pemko Medan.

Sekitar pukul  01.45 WIB seluruh pembongkaran sudah selesai dilakukan. Seluruh proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Tim gabungan menurunkan 1 unit mobil crane untuk membongkar papan reklame, serta mesin las guna mendukung kelancaran pembongkaran.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar mengatakan, pembongkaran kedua papan reklame itu dilakukan karena tidak memiliki izin dan masa izinnya berakhir. “Pembongkaran akan terus kita lanjutkan. Yang pasti papan reklame bermasalah akan menajdi target pembongkaran kita selanjutnya,” kata Indra. [im-01].

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *