Inimedan.com-Medan | Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan hari ini, Rabu (08/01/2025), menjalani sidang perdana sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara. Kasus ini terdaftar dengan nomor register 56/KIP-SU/S/XII/2024 dan melibatkan Waliyono sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kominfo Kota Medan.
Kuasa hukum pemohon, Rion Arios, S.H., M.H., dan Julianto E. Sidabutar, S.H., dari Kantor Hukum KARA Lawyer, menyoroti pentingnya langkah hukum ini dalam memperjuangkan hak atas informasi publik. Menurut mereka, hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dipenuhi oleh pihak termohon.
“Hak atas Informasi Publik Tidak Boleh Dikesampingkan”
Rion Arios menjelaskan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk kliennya, tetapi juga demi menegakkan asas transparansi dalam pelayanan publik.
“Sebagai kuasa hukum, kami hadir untuk memperjuangkan hak klien kami, Waliyono, yang merasa dirugikan oleh ketidaktransparanan pihak PPID Dinas Kominfo Kota Medan. Langkah ini sekaligus mengingatkan pentingnya akuntabilitas lembaga publik,” ujar Rion saat diwawancarai melalui telepon.
Sidang Perdana: Titik Awal Proses Panjang
Sidang perdana berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut. Meski Rion dan kliennya tidak hadir secara langsung karena berada di luar kota, Julianto E. Sidabutar hadir sebagai perwakilan tim hukum.
“Kami optimis bahwa persidangan ini akan berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil. Kasus ini menjadi momentum untuk mempertegas implementasi undang-undang keterbukaan informasi,” tambah Rion.
KIP Sumut Soroti Pentingnya Keterbukaan Informasi
Kasus sengketa ini menjadi salah satu yang pertama ditangani KIP Sumut di awal tahun 2025. Dalam konteks pemerintahan yang baik, sengketa ini menjadi ujian bagi PPID Dinas Kominfo Kota Medan untuk menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang akuntabel. Sengketa ini mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan akses informasi bagi masyarakat,” lanjut Rion.
Harapan Akan Transparansi di Masa Depan
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada kliennya, tetapi juga menjadi preseden bagi pelaksanaan transparansi informasi di Sumatera Utara.
“Ini bukan sekadar perkara individu, tetapi juga soal penguatan budaya transparansi di tingkat pemerintahan. Kami percaya bahwa keputusan nanti akan memperkuat asas keterbukaan informasi,” pungkasnya.
Sidang ini menjadi pengingat bahwa setiap instansi pemerintah wajib memenuhi hak masyarakat atas informasi publik, demi menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel. Masyarakat pun menaruh harapan besar pada KIP Sumut untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. *di/ks#