Hasil Pengembangan Madan Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Setelah melakukan pengembangan dengan mencoba memesan sejumlah narkotika jenis shabu, SatResnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap satu orang terduga pelaku narkotika, Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 00.30 wib di Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtunggi AKBP Mochamad Kunti Wibisono.SH.SIK.MSI, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Senin (18/4/2022) dalam press realenya membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil SatResnarkoba Polres Tebingtinggi itu, yang diketahui bernana Rahmadan alias Madan (25)  warga Jl. Ir. H. Djuanda Lk. I Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi (sesuai KTP) / Jl. Sei Kelembah Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi (Domisili), kata AKP Agus Arianto.
Disampaikan Kasi Humas AKP. Agus Arianto, bahwa kronologis penangkaoan berawal dari (15/4/2022) sekira pukul 21.00 Wib, personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yakni Urlan Duhan Purba alias Duken di salah satu rumah yang terletak di Jl. Rajawali Lk. III Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi dan padanya ditemukan barang bukti diduga narkotika yang diperolehnya dari seorang laki-laki yakni Rahmadan alias Madan.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 April sekira pukul 00.30 wib personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit idik I Ipda Fernando F Sitepu melakukan pengembangan dengan mencoba memesan sejumlah narkotika jenis shabu  kepada terduga pelaku.
Madan dan disepakati melakukan transaksi di Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Setibanya dilokasi tersebut personil melihat terduga pelaku sedang melintas naik sepeda motor dipinggir jalan, kemudian personil langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan, pada saku celana sebelah kiri ditemukan barang bukti (a) yaitu 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya personil menanyai terduga pelaku tersebut tentang barang bukti diduga sabu lain miliknya, lalu terduga pelaku mengarahkan personil ke rumahnya di Jl. Sei Kelembah Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Terduga pelaku  menunjukkan barang bukti diduga narkotika lainnya (barang bukti huruf (c) yaitu c. 1 (satu) buah kotak bekas rokok electrik (vape) yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan barang bukti huruf (d) yaitu 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 2,5 Kg.
Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku Madan tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut diatas dan terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut, jelas Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *