Hasyim,SE : Gubsu Tak Bisa Intervensi

Inimedan.com-Medan.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, tidak bisa mengintervensi terlalu jauh kewenangan Walikota Medan dalam hal kerjasama pengelolaan Merdeka Walk di Lapangan Merdeka, Medan, dengan pihak ketiga.

Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, Kamis siang (14/2), saat diminta tanggapannya soal wacana Gubsu yang ingin memindahkan Merdeka Walk, dan mengembalikan Lapangan Merdeka, menjadi ruang terbuka hijau (RTH), tempat olahraga dan bermain keluarga.

“Persoalan Merdeka Walk dan Lapangan Merdeka itu kan domain (kewenangan) Pemerintah Kota (Pemko) atau Walikota Medan, karena sudah ada regulasi tentang otonomi daerah (otda). Sehingga Gubsu tak bisa terlalu jauh mengintervensi,” tegas Hasyim, melalui sambungan telepon.

Ia mengungkapkan, kebijakan dan kewenangan gubernur di Sumatera Utara berbeda dengan gubernur di DKI Jakarta, karena walikota di Jakarta ditunjuk oleh gubernur, sehinga gubernur punya kewenangan lebih dalam mengambil kebijakan atau kewenangannya.

“Beda dengan di Sumatera Utara. Walikota ataupun bupati punya kewenangan khusus sesuai aturan otonomi daerah. Jadi tak bisa guburnur terlalu jauh mengintervensi. Jadi jangan samakan Sumatera Utara dengan Jakarta,” ujar Hasyim.

Lagi pula, imbuh anggota dewan yang duduk di Komisi C ini, di sisi lain keberadaan Merdeka Walk memberikan kontribusi positif terhadap Pemko Medan, terutama dalam hal menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.

“Dari sektor ekonomi, keberadaan Merdeka Walk juga mampu menyerap ratusan tenaga kerja. Kemudian dengan terang benderangnya kawasan Merdeka Walk itu juga akan mengurangi kerawanan tindak kriminal,” ungkap Hasyim.

Menurut Ketua DPC PDIP Kota Medan itu, dalam hal pemgelolaan Merdeka Walk itu, Gubsu hanya bisa menyarankan saja, dan tidak bisa melakuka intervensi. “Karena kewenangannya tetap berada di tangan walikota,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan Merdeka Walk itu sendiri berdasarkan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak Pemko Medan dengan pihak pengelola Merdeka Walk, yang masa MoU-nya selama 25 tahun atau hingga 2031.

“Tentu saja tidak semudah itu dilakukan pemindahan Merdeka Walk tersebut. Pasti terjadi pelanggaran perjanjian (MoU)-lah. Sebab masih terikat kontrak atau perjanjian. Bisa-bisa Pemko atau Walikota akan digugat pihak pengela,” kata Hasyim.

Menurut dia, jika ada wacana melakukan pemindahan Merdeka Walk atau mengevaluasi MoU tersebut, tentunya baru bisa dilakukan di saat masa perjanjian itu akan berakhir. “Jadi tak bisa begitu saja Gubsu mengintervensi,” pungkas Hasyim.

Seperti diberitakan, Gubsu Edy Rahmayadi, mengungkapkan ingin mengembalikan kawasan Lapangan Merdeka sebagai tempat olahraga dan bermain bersama keluarga.

“Tidak boleh ada tempat-lain lain, kecuali tempat orang bermain di sana,” ujar Gubsu usai bersilaturahmi dengan organisasi kemasyarakatan di ruang rapat Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Selasa (12/2),  Medan. (di)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *