Inimedan.com+Banjarmasin. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota PWI yang terlibat dalam perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau.
“Kami akan meminta daftar nama anggota yang mengikuti HPN Riau. Sebagai langkah awal, surat peringatan akan dikirimkan sebelum proses pemecatan dilakukan,” ujar Hendry Ch Bangun, Kamis (5/2/2025).
Hendry menegaskan bahwa penyelenggaraan HPN 2025 di Riau tidak memiliki izin resmi.
“Silakan periksa, apakah panitia HPN 2025 di Riau telah mengantongi izin dari kepolisian? Yang jelas, HPN 2025 secara resmi akan digelar di Kalimantan Selatan pada 7-9 Februari 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendry mengapresiasi panitia pelaksana HPN 2025 di Kalimantan Selatan yang telah bekerja keras menyiapkan agenda acara.
“HPN di Banjarmasin harus menjadi ajang kebersamaan bagi insan pers, sarana silaturahmi, dan wadah diskusi demi kemajuan jurnalistik nasional,” katanya.
HPN 2025 di Kalimantan Selatan akan menghadirkan berbagai agenda strategis, termasuk seminar perkembangan media, diskusi Hadiah Adinegoro, seminar ketahanan pangan, hingga Rakernas SIWO.
“HPN bukan sekadar perayaan, tetapi momentum bagi PWI untuk membuktikan bahwa organisasi ini tetap relevan, adaptif terhadap teknologi, dan mampu berkontribusi bagi bangsa,” tandas Hendry.
Sementara itu, kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, memperingatkan seluruh anggota PWI agar tidak terlibat dalam kegiatan HPN di Riau.
“HPN Riau 2025 bukan bagian dari agenda resmi PWI. Acara itu diinisiasi oleh pihak yang mengklaim sebagai bagian dari PWI, namun tidak memiliki legitimasi organisasi,” ungkap Kurniadi.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah, sponsor, serta mitra kerja untuk tidak mendukung acara tersebut.&&
“Segala bentuk kerja sama dengan kelompok ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.
Dengan pernyataan resmi ini, PWI Pusat berharap seluruh pihak mendukung penyelenggaraan HPN 2025 yang sah di Kalimantan Selatan. *di#