inimedan.com-Jakarta.

Masih soal pelaksanaan balapan Formula E yang menjadi polemic di masyarakat Jakarta, seharusnya diklarifikasi secara langsung oleh Anies, bukan lewat anak buahnya, hal itu perlu dilakukan untuk menanggapi adanya klarifikasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta terkait Formula E, yang membantah 12 poin yang terangkum dalam dokumen ‘Katanya vs Faktanya’.
Terkait dengan dokumen tersebut, Sugiyanto pengamat perkotaan menanggapi masalah keberadaan dokumen ini, dengan mengajukan surat ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BP BUMD yang berisikan permohonan informasi mengenai adanya MOU lama maupun MOU Baru tentang pelaksanaan Formula E antara PT Jakpro dengan FEO.
“Kami telah mengajukan surat permohonan meminta informasi sehubungan adanya dokumen-dokumen tersebut ke pihak PPID BPBUMD DKI Jakarta, untuk kepentingan kajian terhadap permasalahan penyelenggaraan Balap Mobil Formula E tersebut”ungkap Sugiyanto kepada awak media, Selasa, 5 Oktober 2021.
Menurut Sugiyanto, sebagai warga Jakarta, pihaknya memiliki hak untuk mengetahui secara detail apa saja keputusan maupun kesepakatan yang dilakukan dibalik penyelenggaraan balap mobil Formula E, dan juga memiliki kewajiban untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap masalah tersebut, pasalnya masalah formula E menggunakan dana dari masyarakat yang di kelola dalam APBD DKI Jakarta, sehingga tidak ada alasan apapun dari pihak PPID BPBUMD untuk tidak segera menyampaikan permohonan informasi tersebut.
“Lho, kami mengajukan permohonan itu, di dasarkan pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no.14 Tahun 2008, untuk keperluan kajian agar masalah Formula E ini tidak menjadi polemic berlarut-larut, yang berimplikasi bisa menghambat penyelenggaraan pembangunan di Jakarta”tukas Sugiyanto.
Lebih lanjut, Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya justru sangat prihatin dengan semakin berlarut-larutnya polemik masalah formula E, karena itu, pihaknya terpanggil untuk melakukan penelusuran data maupun fakta, diantaranya selain mengenai dokumen MOU pelaksanaan Formula E, juga mengenai dokumen Pergub no.83 tahun 2019 tentang penugasan PT Japro dalam penyelenggaraan Formula E, dan dokumen lainnya untuk bahan kajian yang nantinya dapat menjelaskan secara detail dan clear ke warga Jakarta tentang di balik penyelenggaraan balap mobil formula E ini.
“Selama ini terjadi simpang siur informasi, maka dengan kajian yang kami lakukan dengan acuan informasi, fakta maupun data yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dari PPID BP BUMD, insyaallah dapat membantu warga Jakarta, Pemprov maupun DPRD untuk mencari jalan terbaik dari polemik penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E tersebut, karena itu PPID BP BUMD juga harus transparan donk”pungkas Sugiyanto.*tri#