HGU PTPN III Kebun Sei Silau masuk Di Percetakan Sawah

inimedan.com-Asahan.
Ket. gambar  : Manager PTPN III didampingi KTU dan Askep berikan penjelasan terkait lahan percetakan sawah.
Manager PTPN III Kebun Sei Silau Yayas Tarigan  mengakui bahwa lahan Percetakan Sawah yang berada di Afdeling V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Asahan, Sumatera Utara, masuk dalam HGU Kebun setempat itu disampaikannya  dihadapan rombongan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan   (04/04/2022).
Adanya   persoalan yang timbul dilahan Percetakan Sawah itu setelah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II  Sumatera Utara menetapkan lahan yang lebih kurang dari 100 ha tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional dimana Pembangunan Bendung dan Saluran Suplesi  yang mana  saat ini lahan tersebut merupakan areal garapan warga yang merupakan bagian dari HGU Kebun.
“Saya ketahui tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan Alm. Risuddin menyurati pihaknya melakukan pinjam pakai terhadap lahan itu,” ucap Yayas didampingi Andrianto, Askep, dan para Asisten Kebun.
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua HKTI Indra Kesuma yang ikut bersama rombongan PWI Kabupaten Asahan dipimpin Indra Sikumbang mengatakan, jika PTPN III mengakui bahwa lahan percetakan sawah di Afdeling V masuk dalam HGU itu tak berdasar.
Alasannya menurut Indra pada tahun 2005 HGU Kebun sudah mati, lalu tahun 2008, dia merupakan salah satu dari tim sembilan yang dibentuk Bupati Asahan saat itu melakukan investigasi terhadap lahan yang diajukan Pemkab Asahan untuk program percetakan sawah.
Hasil investigasi tim sembilan, areal tersebut tidak termasuk di dalam HGU PTPN III ditandai dengan patok merah dari BPN.
“Jadi gimana Pemkab mau pinjam pakai, sementara yang megang siapa, dan pada saat itu kami langsung usulkan pada negara (BPN) dan usulan itu disahuti Bambang Eko bagian Pelepasan HGU se Indonesia (BPN Pusat),” terang Indra.
“Wacana pinjam pakai itu ada tapi tidak pernah dilakukan, kenapa HGU sudah mati jadi legal standing perusahaan tidak ada,” kata Indra.
Sementara saat disinggung mengenai berkas atau surat pinjam pakai yang diusulkan Bupati Asahan, Manager Kebun enggan perlihatkannya.
“Terhadap persoalan ini kita sudah serahkan sama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,, biarlah mereka yang memutuskannya” tutupnya.
Penulis : Heru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *