Hindari Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, Pemprovsu Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB

inimedan.com-Medan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang kini sedang  dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.

Sebab, mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Ahmad Fadli, saat menggelar konferensi pers sosialisasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor
188.44/637/KPTS/2022, yang digelar di Le Polonia Hotel & Convention, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14-18
Medan, Senin (5/9/2022).

“Pemutihan ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya pasal 74 yang akan mulai diberlakukan tahun 2023,” ujar Ahmad Fadli.

Pada kesempatan tersebut, Fadli mengajak masyarakat Provinsi Sumatera Utara untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun 2022 ini.

Program tersebut antara lain, pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Inilah pemutihan, kita buka ruang. Datanglah,  Regristarasilah kendaraan bermotor anda, dengan adanya keringanan yang kami lakukan. Harapannya tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” kata Fadli.

Hal senada juga diungkapkan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto. Menurutnya, program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut merupakan upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Dengan demikian, ungkap Dirlantas menambahkan, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, bisa terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya, sebelum aturan tersebut diberlakukan,” ucap Indra Darmawan.

Indra Darmawan juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 ini, ditargetkan 59 – 60% wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Kita mempunyai target, dengan upaya ini harapannya dari 30 – 32% wajib pajak patuh saat ini, di akhir tahun (2022) harapannya bisa mencapai 59 – 60%,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut Thamrim Silalahi, turut mengimbau hal yang sama. Dikatakannya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya akan berdampak pada upaya Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Ini adalah pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat  dengan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor, dan bersamaan dengan itu, juga masyarakat akan membayar SWDKLLJ, dan dana inilah yang akan kami pergunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat,” ungkap Thamrin Silalahi.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 74 UU 22 tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan
pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Sementara ayat (2) berbunyi, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dan ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (Erianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *