HUT RI ke-78, 10 Orang WBP Lapas Kelas IIB T.Balai Bebas

inimedan.com-Tanjung Balai

Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, dinyatakan bebas dan langsung dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi umum pada  peringatan HUT Ke-78 RI tahun 2023.

Remisi itu diberikan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan WBP oleh Wali Kota Tanjung Balai H Waris Tholib saat dirinya menjadi Pembina upacara, di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai, Kamis (17/08/2024) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Dalam upacara tersebut Waris Tholib membacakan Amanat Menteri Hukum dan Ham RI, bertepatan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, dilanjutkan dengan penyiraman Air Bunga dan menyerahkan surat pembebasan kepada tiga orang perwakilan WBP.

Usai pelaksanaan Upacara Waris Tholib kepada wartawan mengatakan, Waris Tholib mengatakan, Pemerintah Kota Tanjung Balai mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya Kepada Kementerian Hukum dan HAM, telah memberikan Remisi, terutama kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan beserta jajarannya, telah melaksanakan pembinaan dan memberikan nasehat kepada narapidana selama mereka menjalani hukuman di Lapas ini, semoga membuat mereka jera, mudah-mudahan mereka bisa bertaubat, kembali ke jalan yang benar, kembali kepada keluarga dan masyarakat.

Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana yang lain agar selalu berkelakuan baik dan dapat mentaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan.

Kami juga berharap tidak ada lagi masyarakat kota Tanjung Balai yang melakukan kejahatan yang mengakibatkan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, sehingga tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga tidak bisa dilaksanakan, karena mereka telah meninggalkan keluarga, masyarakat, harap Waris Tholib.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Sangapta Surbakti menjelaskan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai Asahan dengan jumlah 1114 orang,   827 WBP yang menerima remisi umum bervariatif dengan rincian, Remisi 1 bulan 67 orang, Remisi 2 bulan 75 orang, Remisi 3 bulan 385 orang, Remisi 4 bulan 223 orang, Remisi 5 bulan 65 orang dan Remisi 6 bulan 12 orang.

Dikatakan Sangapta Surbakti, sebagai salah satu persyaratan narapidana untuk memperoleh remisi atau pengurangan hukuman, sudah memenuhi persyaratan substantif dan administratif diantaranya berkelakuan baik minimal 6 bulan, kemudian mengikuti pola pembinaan yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, dan tidak terlibat atau melanggar ketentuan keamanan ketertiban atau peraturan sesuai dengan Permen Hukum dan HAM nomor 6 tahun 2013.

Diiharapkan para narapidana yang bebas bisa berkontribusi dapat membangun daerahnya, keluarganya semakin lebih baik lagi dan satu doa kami mereka tidak akan kembali lagi menjadi warga binaan LP Pulau Simardan Tanjung Balai Asahan, Pungkas Sangapta Surbakti(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *