Idianto Resmikan Rumah Restorative Justice “Balai Damai”

inimedan.com-Tanjung Balai
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Idianto didampingi Plt Wali Kota Tanjung Balai Waris Tholib dan Forkopimda Tanjung Balai.  resmikan Rumah Restorative Justice “Balai Damai”, di Kantor Lurah Selat Tanjung Medan, Jalan Bambu, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, (Selasa, 7/6/2022).
Hadir dalam acara peresmian tersebut Forkopimda Tanjung Balai, Pimpinan OPD dilingkungan Pemko Tanjung Balai, Plt Camat Datuk Bandar Timur Hamdani serta Lurah Selat Tanjung Medan, Rahmat Rambat.
Kajati Sumut, Idianto dalam sambutannya menjelaskan, Kejaksaan sebagai penegak hukum terutama dalam bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan memberi manfaat.
Kejaksaan harus bertransformasi dalam setiap perkembangan zaman. penegakan hukum tidak dilaksanakan secara statis melainkan harus dilaksanakan secara dinamis dan progresif.
Pembangunan rumah 
Rumah Restorative Justice bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan bagi masyarakat kalangan bawah yang tidak dapat merasakan keadilan, banyak permasalahan yang tidak mendapatkan keadilan, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini kita bisa membawa permasalahan dengan cara damai dan tidak ada rasa dendam diantara dua belah pihak, jelas Idianto.
Dilanjutkan Idianto, salah satu wujud dari terobosan hukum tersebut yang saat ini kita lakukan yakni keadilan restoratif atau yang dikenal dengan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pungkas Idianto
Sementara Plt Wali Kota Tanjung Balai, Waris Tholib dalam sambutannya menyampaikan Mudah-mudahan dengan diresmikan Rumah Restorative Justice ini bisa dapat membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat di Kota Tanjung Balai dan tidak di bawa sampai ke Kantor Polsek bahkan Polres, cukup hanya sampai di Rumah Restorative Justice ini permasalahannya di selesaikan, Kata Waris Tholib.
Sebelumnya, Kajari Tanjung Balai Rufina Ginting mengatakan, Rumah Restorative Justice atau Balai Damai di Kelurahan Selat Tanjung Medan, ini menjadi pilot projek yang diharapkan mampu memberi efek domino jangka panjang sebagai solusi dalam mencari keadilan yang sesungguhnya yang bersumber dari kearifan lokal masyarakat sebagaimana yang dilakukan luhur kita dulunya dengan musyawarah untuk mufakat.
Adapun kriteria Tindak pidana yang dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang di timbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), papar Rufina Ginting(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *