Tebing Tinggi-inimedan.com
Ditenggarai karena tidak mau memberikan uang “pelicin” sebesar Rp 1 juta yang diminta oleh oknum pegawai dinas Kebersihan kota Tebing tinggi untuk penggurusan surat izin pemasangan plank reklame. Ternyata izin pemasangan plank yang dimohonkan tersebut tidak dikeluarkan dinas kebersihan hampir 4 bulan lamanya.
Sehingga pemilik Toko sepatu Murah Meriah di jalan Sutomo Kelurahan Tebing Tinggi Kota, Kecamatan Tebing Tinggi Kota merasa kecewa, karena disaat petugas dinas Pendapatan (Dispenda) kota Tebing Tinggi sedang melakukan razia penertiban papan atau spanduk reklame ternyata si pemilik toko diketahui tidak mengantongi izin atau tidak membayar pajak, sehingga plank reklame yang terpampang ditoko tersebut terpaksa dibongkar pihak Dispenda.
Ketika dikonfirmasi wartawan. Selasa (4/4). Devi (25) warga Bagelen Tebing Tinggi yang merupakan orang kepercayaan dari pemilik toko sepatu murah meriah mengatakan, dirinya merasa kesal dan kecewa terhadap dinas kebersihan Tebing Tinggi yang tidak mau mengeluarkan rekomendasi surat izin usahanya.
“Sudah 4 bulan dimohonkan, tetapi mereka dinas kebersihan tidak mau mengeluarkan surat izin itu, namun apabila mau membayar uang sebesar Rp 1 juta, maka surat izin permohonan akan dikeluarkan, demikian ujar Devi membeberkan. “Masak kami di suruh harus membayar uang sebesar Rp 1 juta,supaya bisa keluar suratnya.Inikan namanya pungli.
Uang untuk apa itu.Lagi pula kami sudah membayar uang pajak tahunan sebesar Rp 2,6 juta kepada Dinas Pendapatan,kenapa di mintai uang juga oleh pegawai dinas kebersihan ,kesalnya. Sementara pihak dinas kantor pelayanan perijinan terpadu (KP2T) dan dinas pendapatan (Dispenda) kota Tebing Tinggi tidak mau menerima dan mengeluarkan surat izin usaha, apabila tidak ada surat rekomendasi dari dinas kebersihan, “kalau tak ada surat izin usaha toko kami bisa di suruh tutup oleh Satpol PP, bebernya.
Terkait hal itu ketika dikonfirmasi. Kadis Kebersihan Hj Rusmiati Harahap,ST diwakili Kabid Yusgianto dan Kasi Syahputra, menepis dengan nada emosi. “Tak ada kami minta uang sebesar Rp 1 juta untuk penggurusan surat izin usaha,jangan mengada ada,panggil dia kemari”,ujar Yusgianto geram. Saat klarifikasi kebenaran. Devi yang datang ke dinas Kebersihan mengatakan benar bahwa ia di mintai uang untuk penggurusan oleh Yusgianto dan Syahputra sebesar Rp 1 juta, namun Yusgianto menggelak dan berkelit. “ Itu bukan aku,tapi masa pak Tanjung sebagai kabid, kilahnya mengelak.
Mendengar jawaban itu. Devi sempat emosi dan menunjukan bahwa nama Yusgianto dan Syahputra lah yang tertulis di kertas yang ada meminta uang sebesar Rp 1 juta. Merasa terpojok terbuka kedok dan tak bisa mengelak lagi, akhirnya pada hari itu juga .Yusgianto pun segera menyuruh Syahputra agar segera menggeluarkan rekomendasi surat izin usaha pada pemilik toko murah meriah. dia berjanji akan memberikan surat itu sekarang juga dan akan di antar langsung ke toko pemilik sepatu murah meriah. nur