Jaksa Tak Dapat Hadirkan Terdakwa, Sidang “Ratu Narkoba” Ditunda

inimedan.com-Medan.

Persidangan terhadap Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) yang dijuluki “Ratu Narkoba” asal Aceh ditunda, pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Abdul Hadi Nasution tidak dapat menghadirkan terdakwa, Jumat (22/1/2024).

Kepada awak media, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan sidang Hanisah masih ditunda. “Sidang ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa,” katanya.

Soni mengatakan, sidang pembacaan dakwaan kembali dijadwalkan pada pekan depan. “Diagendakan pembacaan dakwaan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa Nisa bersama kelima terdakwa lainnya Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Penangkapan itu bermula saat petugas BNN melakukan sidak terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan pil ekstasi berjumlah 323.822 butir.

Selain narkoba, BNN juga mengamankan barbuk satu unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keenam terdakwa terancam hukuman maksimal pidana penjara selama seumur hidup atau pidana mati. *di/opn#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *