Jaringan Narkoba di Rutan Tanjunggusta Dibongkar Polisi

Inimedan.com
Petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan membongkar sindikat jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dikendalikan penghuni Rumah Tahanan ( Rutan ) Tanjunggusta, Rabu (8/3) malam.

Hasilnya, seorang bandar dan seorang kurir diamankan serta 1 Kg sabu disita sebagai barang buktinya.

Kedua tersangka ditangkap dari Jalan Ismaliyah Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area, masing-masing berinisial MS (27)warga Jalan Sejati Komplek Kowilhan Kelurahan Durian Kecamatan Medan Perjuangan, dan AHS (44)warga Jalan Ismailiyah Kelurahan Kota Matsum Medan.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di daerah Ismaliyah,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Narkoba AKBP Ganda MH Saragih, dan Kanit Idik I, AKP Eliakim Sembiring saat paparan, Rabu (9/3) sore.

Petugas yang mendapat laporan ini, lalu melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli. “Satu orang tersangka diamankan berinisial AHS ketika membawa sabu di sepedamotor Honda Beat BK 4146 AED,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Sandi, dari pemeriksaan satu bungkus plastik sabu itu diketahui memiliki berat sebanyak 1 Kilogram. “Dari pemeriksaan diketahui kalau sabu itu milik seorang tersangka berinisial MS, tersangka lalu diamankan,” ujar dia.

MS sendiri kata Sandi, merupakan residivis kasus narkoba. “MS itu pengedar, sedangkan AHS kurir,” terang Sandi.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk membongkar jaringan narkobanya, karena ada kaitannya ke Rutan ini,” sambungnya.

Sementara itu tersangka MS kepada petugas mengaku kalau sabu- sabu yang dikemas dalam bungkusan teh asal Tiongkok itu didapatkannya dari seorang perantara di dalam Rutan Tanjung Gusta.
“Aku nelpon seseorang napi di Tanjung Gusta, setelah itu barangnya kujemput ke sana,” kata tersangka.

Di Rutan Tanjung Gusta, tersangka MS lalu didatangi seorang pria bernama Baim keluar dari dalam Rutan, dan menjumpainya untuk mengantar barang haram senilai Rp1 Milyar itu. “Baim itu perantara saja, dia yang mengantar sabu ke saya, kalau uangnya bisa belakangan bayarnya,” kata dia.
“Saya sudah enam kali mengedarkan narkoba ini, diedarkan di wilayah Medan sekitarnya, paling banyak 2 Kg,” sambungnya. . [mp/im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *