Judi Dadu Putar dan Dadu Kopyok Di Batu Karang Tak Tersentuh Hukum

Inimedan.com-STM Hilir.

Teks Foto:
Para pemain Judi  dadu putar dan dadu kopyok(SD)

Praktik perjudian jenis dadu putar dan dadu kopyok,  di perladangan warga Dusun Batu Karang, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang terus beroperasi, tanpa adanya penindakan dan penggrebekan dari pihak berwajib, walau keberadaannya tidak jauh dari Mako Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang.

Pantauan wartawan Minggu (28/03/2021) sore, dilokasi terlihat dengan jelas, ramainya para pemasang berkumpul dan mengeliling meja perjudian yang lebarnya sekitar 2 meter, kali 10 meter itu, guna memasang dan menjaga taruhannya tanpa memakai masker.

Meski dimasa pandemi Covid-19, para pemain pun berhimpit-himpitan guna melakukan pemasangan dan mengambil pasangan yang akan dibayarkan oleh bandar, tanpa menghiraukan protokol kesehatan (Prokes), dan tanpa menjaga jarak yang semestinya.

Bebasnya panitia menjalankan bisnis haramnya tersebut , sehingga mendapat tudingan miring dari warga sekitar lokasi, yang menyebut panitia judi dadu di Batu Karng, Kecatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang itu  jelas jelas menantang Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, yang telah mengintruksikan kepada jajarannya agar membersihkan semua jenis perjudian yang ada di Wilayah Sumut.

“Kita lihat saja lah dulu. Kalau memang tidak memperdulikan perintah Kapolda Sumut. Polisi pun, dalam hal ini, Polsek Talun Kenas,  jangan melakukan pembiaran lah,” ujar warga yang mengaku bermarga Meliala.

Sementara Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs Panca Putra Simanjuntak, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, tentang maraknya judi dadu putar dan judi dadu kopyok, belum memberikan tanggapannya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *