Judi Tembak Ikan Masih Beraktivitas di Namorambe

Teks Foto: Beginilah model meja judi ketangkasan tembak ikan. (SD)

Inimedan.com-Namorambe.

Kapolsek Namorambe, AKP Antonius Ginting akan menindak segala bentuk praktek perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) tempatnya bertugas. Termasuk praktek judi ketangkasan jenis tembak ikan.

Temuan awak media, lokasi judi tembak ikan beraktivitas di Jalan Desa Delitua Kuta, Desa Batu Penjemuran serta Desa Namorambe serta hampir disemua desa yang ada di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Namorambe.

“Terima kasih informasinya, kami akan melakukan penyelidikan dan kita lakukan tindakan hukum bila ada praktek perjudian,” kata Kapolsek Namorambe, AKP Antonius Ginting,  pada Sabtu (24/07/2021) lalu.

Akan tetapi, menurut informasi yang berkembang, praktek perjudian jenis tembak ikan masih terus beraktivitas dilokasi dimaksud. Banyak pemain yang mayoritas bapak-bapak (pria) datang untuk menghabiskan uangnya.

Selain menghabiskan uang, banyaknya pemain dilokasi perjudianbitu menjadi faktor utama penyebaran Covid-19. Akan tetapi, pihak kepolisian maupun tim Gugus Tugas Covid-19 belum juga melakukan penindakan.

Beberapa tokoh masyarakat dan agama pun menyayangkan bebasnya tempat-tempat perjudian di kawasan itu tanpa pernah mendapat tindakan hukum dari pihak Polsek Namorambe.

Pantauan wartawan, pada Senin (26/07/2021), di salah satu lokasi mesin judi tembak ikan yang berada tak jauh dari stasiun angkutan umum di Desa Namorambe, persisnya berada di Pekan Tradisional Desa Namorambe terlihat sangat ramai.
Menurut warga setempat, lokasi judi di lokasi tersebut sudah beroperasi selama lebih dari setahun.

“Masa covid begini malah polisi terkesan membiarkan praktik perjudian tanpa ditindak, jelas kami kuatir bang, suami dan anak kami bisa terpengaruh belajar dan bermain judi mesin itu,” terang Beru Sembiring salah seorang warga di Desa Namorambe.

Warga sangat mengharapan pihak Polda Sumatera Utara (Sumut), melalui Polresta Deli Serdang menindak tegas praktik-praktik perjudian di desa tersebut.

“Kita minta polisi agar profesional lah. Jangan ada ‘main mata’ dengan lokasi-lokasi seperti itu. Tolong Pak Kapolda Sumut dan Pak Kapolresta Deli Serdang agar segera melakukan penindakan,” kata tokoh agama yang mengaku bermarga Perangin-angin.

Saat awak media ini melintas, sejumlah pemain tampak asyik keluar masuk serta duduk mengelilingi mesin judi berkedok ketangkasan Tembak Ikan itu tanpa takut dengan kedatangan petugas.

Sedangkan Kapolsek Namorambe, AKP Antonius Ginting ketika dikonfirmasi terkait praktek judi yang masih beraktivitas belum bersedia memberikan jawaban.

Terpisah, Camat Namorambe Amos Karo-karo ketika dikonfirmasi awak media mengenai praktek judi yang masih beraktivitas diwilayah kerjanya dan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), penanganan Covid-19 mengaku akan menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan warganya.

“Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak tegas jika ada lokasi yang melanggar Protokol Kesehatan. Mari sama sama kita mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *