inimedan.com-Serdai.
Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah terhitung mulai Januari 2023 hingga Juli 2023, sudah mengeluarkan surat penyitaan barang bukti dari perkara tindak pidana lebih kurang 1000 lembar sesuai dengan nomornya.
Namun perkara tindak pidana yang sudah disidangkan oleh PN Sei Rampah diperkirakan baru 500 perkara saja. Sedangkan 500 perkara lagi sesuai dengan surat penyitaan yang telah dikeluarkan PN Sei Rampah hingga kini tidak diketahui secara pasti,apakah itu sudah selesai dengan cara damai yang di mediasikan oleh pihak berkompeten di instansi penegak hukum di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), atau belum dilimpahkan ke PN Sei Rampah.
Hal itu diutarakan oleh juru bicara PN Sei Rampah yang juga seorang hakim Zulkarnaen,SH, Rabu (23/8/2023) dihadapan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sergai Zuhari (Sinarsergai.com), Penasehat Anwar Siregar, (teritorial24.com) Sekretaris Sugiono, (timenews.co.id), saat berlangsung audensi.
Terkait mengenai hal tersebut diatas katanya, perlunya pengawasan dari pihak rekan wartawan dan masyarakat. Selanjutnya ia membeberkan bahwa sejak berdiri tahun 2018 hingga tahun 2023, perkara tentang narkotika yang paling mendominasi. Namun jumlah perkaranya dari tahun 2019-2022 mengalami penurunan.
Selain menyangkut perkara narkoba yang banyak disidangkan, masalah perceraian non muslim, tanah dan pencurian Sawit yang termasuk pasal terpiring juga banyak disidangkan di PN Sei Rampah.Jelas Zulkarnaen.
Selanjutnya Ia mengucapkan banyak terimakasih kepada Pengurus SMSI Sergai yang telah datang ke Kantor PN Sei Rampah,semoga hubungan silaturahmi ini bisa terus berlanjut ke depannya.
Sebelumnya Ketua SMSI Sergai Zuhari menyampaikan bahwa kedatangannya pengurus untuk bersilaturahmi dengan PN Sei Rampah sebagai mitra kerja.
Ia berharap informasi bisa lebih mudah diperoleh rekan wartawan, baik perkara pidana dan perdata yang disidangkan,sebab banyak masyarakat membutuhkan informasi tersebut.
Disamping itu kata Zuhari, ia juga menanyakan kenapa setelah dinyatakan oleh Presiden RI Ir. Jokowi bahwa masyarakat Indonesia boleh beraktivitas secara tatap muka, pasca Covid-19, tapi kenyataannya PN Sei Rampah masih saja melaksanakan persidangan secara online tidak Off line. Hal ini sesungguh menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas. Ucapnya.
Turut hadir Bendahara SMSI Sergai Muslim Lubis (Realitasonline.id) Wakil Sekretaris Rizky Riyanda (waspada. co.id),Fani Aulia SH (forumkeadilansumut.com), Bambang Sujatmiko (Sumatera post.co) Kepala Bidang Humas SMSI Sergai.*di#