inimedan.com-Batu Bara.
Dalam semester I Januari hingga Juni 2021 kasus yang menonjol dari sisi kuantitas di Kejaksaan Negeri Batubara adalah kasus narkoba, dengan jumlah 115 SPDP.
Demikian disampaikan Kajari Batubara, Amru E Siregar, didampingi Kasi Pidum Dian Affandi Panjaitan,
Kasi Pidsus Dhipo Sembiring, Kasi BB Darma Simanjuntak, pada acara peringatan HUT Adhiyaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Kamis (22/7). “Tiga orang diantara kasus narkoba itu kita tuntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Kisaran,” kata Amru.
Dalam kasus narkoba dengan tiga terdakwa dan barang bukti 21 kg lebih sabu-sabu dan 10 ribu butir pil extasi,Pengadilan Negri Kisaran menjatuhkan putusan masing masing, seumur hidup kepada Bambang dan Ferry Wahyudi, sementara kepada Syafrionaldi hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsidair 6 bulan penjara.
Dengan putusan itu ketiga terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. ” Kita akan menyikapinya nanti setelah putusan pengadilan tinggi keluar,” kata Amru.
Dijelaskan Amru Siregar, saat ini Kejari Batubara diisi 34 personil dan 19 tenaga honorer. Bekerja secara tim, terus berupaya untuk perbaikan perbaikan.
” Semua kasus adalah prioritas harus segera diselesaikan, apakah itu pidana umum, pidana khusus dan kasus lainnya,” ujar Amru.
Hingga saat ini ada sejumlah kasus tindak pidana khusus korupsi yang tengah berproses ditingkat lidik dan sidik. Juga proses penuntutan dan satu kasus inkrah(fik)