Inimedan.com-Asahan.
Adanya beberapa Perubahan dalam berkampanye yang dilakukan oleh calon di Pilkada nantinya seperti kampanye tatap muka yang dibatasi, kampanye debat publik calon tidak boleh membawa massa dan kemungkinan besar kampanye akbar ditiadakan dimasa pandemi
Melalui Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan, Samiun Sembara Marpaung mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 ada perubahan dalam berkampanye bagi calon kapala deerah.
” Diperkirakan akan ada perubahan kampanye di Pilkada tahun 2020 ini seperti kampanye akbar ditiadakan, debat publik dimana para calon tidak boleh mendatangkan massa dan kampanye tatap muka dibatasi,” ungkap divisi SDM Partisipasi Masyarakat (Parmas), Samiun Sembara Marpaung saat berbincang kepada inimedan.com (18/6/2020) dikantornya .
Seperti kampanye tatap muka dimana calon membuat pertemuan maka diberikan kesempatan masing-masing tiga kali untuk berkampanye “Kampanye tatap muka itu diberi oleh KPUD Asahan tiga kali oleh masing-masing tiap calon,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, waktu kampanye akan dimulai pada tanggal 26 Semptember sampai 5 Desember 2020. Dimana para calon yang menggelar kampanye wajib mengikuti protokol kesehatan dimasa pandemi.
“Massa yang hadir pada saat kampanye berserta colon kapala daerah wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan , ungkap Samiun .
Penulis : Her