inimedan.com Batu Bara.
Menyoal ternak ayam yang di duga ilegal yang berada di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara, Lurah Pangkalan Dodek Reza Akmal mengatakan pihak nya tidak ada mengeluarkan rekomendasi terkait kepengurusan izin ternak ayam yang beradah di daerahnya itu.
Informasi dihimpun Media ini, Rabu (4/8), Reza mengatakan izin yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batu Bara itu ternyata tanpa rekomendasi dari pihaknya. Kemudian karena sang pengusaha belakangan ini telah bermohon untuk dikeluarkan kan rekomendasi dari pihak Kelurahan, sehingga rekomendasi IMB tersebut sekaligus rekomendasi izin pun akhirnya dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Pangkaln Dodek.
“yang dari Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara itu sudah keluar sekitar 3 atau 4 bulan kemarin”, ungkap Reza.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara Azhar mengatakan kepada wartawan, soal pertanyaan wartawan darimana di mulai kepengurusan izin ternak ayam yang diduga ilegal itu, Azhar menjelaskan dari mana aja boleh baik itu di mulai dari PUPR ataupun Dinas Lingkungan Hidup, terangnya.
Azhar juga menambahkan, Dari PUPR kesesuaian dalam Tata Ruang, apakah lokasi itu bisa dijadikan Usaha atau tidak, namun saat wartawan menanyakan apakah si pengusaha sudah mengurus ke Dinas PUPR, Azhar tidak bisa menjawab pertanyaan Wartawan tersebut.
Diketah belakangan, pihak Sekda Kabupaten Batu Bara yaitu Sakti Alam Siregar, mengeluarkan Surat Perintah pengecekan ke lokasi ternak ayam yang diduga tidak memiliki izin namun sudah beroperasi bertahun tahun itu.
Berikut Dinas yang terkait yang telah melakukan pengecekan terhadap ternak ayam saat itu ialah: Dinas Lingkungan Hidup, BPPRD Batubara, Dinas Perizinan Batu Bara, Dinas Peternakan Batu Bara, Satpolpp Batu Bara, Asisten II, dan Camat Medang Deras Batu Bara. *RI#
Teks foto;
Dinas terkait yang tengah melakukan pengecekan kelokasi ternak ayam, Rabu (4/8/2021), (RI).