Kantor Kepala Desa Bandar Baru Tutup Saat Masih Jam Kerja

Suasana Kantor Desa Bandar Baru
Suasana Kantor Desa Bandar Baru. *Foto/IMC/Besri#

Inimedan.com-Salak   | Disiplin kinerja merupakan salah satu faktor dalam menyukseskan pembangunan suatu desa. Disiplin kinerja mengacu pada kemampuan individu atau kelompok dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada hasil yang maksimal, dan melibatkan aspek kepatuhan terhadap aturan, disiplin waktu, produktivitas dan kualitas kerja.

Maka jika disiplin kinerja tidak diterapkan dalam suatu desa maka akan memperhambat pembangunan desa itu sendiri. Terlebih berkaitan dengan disiplin waktu.
Karena jika tidak disiplin dengan waktu maka sudah dikategorikan korupsi.

Besarnya anggaran desa yang telah dikucurkan oleh pemerintahan pusat diharapkan semakin meningkatkan kualitas kerja serta disiplin waktu kerja bagi kepala desa dan para aparatur desa.

Namun kondisi itu rupanya tidak diterapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Baru, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.Saat jam kerja, kantor desa Bandar Baru sudah tutup.

Pintu kantor desa dikunci ketika waktu masih menunjukkan pukul 15.00 Wib. Harusnya warga mendapatkan layanan, namun tidak bisa karena semua aparatur desa sudah tidak dikantor. Seperti tampak pada Kamis (23/01). Pantauan media di depan Kantor Desa Bandar Baru, pada pukul 15.00 para perangkat desa sudah menutup kantor.

Camat Sitelu Tali Urang Jehe, Mike Baskara Ujung ketika ditanya melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa, Kepala Desa Bandar Baru Bin Berutu  berada di Kantor Camat untuk melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan desa. “Kepala Desa Bandar Baru hari ini berada di kantor Camat untuk melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan desa”, ungkap Mike Ujung.

Kondisi di desa Bandar Baru bertentangan dengan pernyataan Camat Sitelu Tali Urang Jehe, yang menegaskan apabila jam kerja di seluruh kantor pemerintahan kantor desa adalah jam 07.30 Wib sampai 16.00 Wib, setiap Senin sampai Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.

“Jam kerja desa yaitu jam 07.30 Wib sampai 16.00 Wib. Kami apresiasi laporan media ini, dan kami berjanji akan memanggil kepala desanya serta akan melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi kami sebagai fungsi pembinaan”, ujar Mike Ujung.

Seharusnya dengan anggaran yang semakin besar dari pemerintah pusat, disiplin atas jam kerja dari kepala desa dan perangkat desa semakin lebih baik. #BABe#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *