Kapolres Sergai : Kadis Sosial Sergai Terjaring OTT

Inimedan.com-Sergai.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedgai (Sergai), Kamis(21/01) sekira pukul 14.00 WIB terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras Sei Ramah.
Berkaitan dengan penangkapan Kadis Sosial Pemkab Sergai itu, Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (22/01) malam sekira pukul 20.00 WIB  menggelar Press Rilis.   “Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal, S.Sos (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka ,” ungkap Kapolres kepada para wartawan.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor Iptu Edward Sidauruk, SE dan Ps Paur Subbag Humas Bripka Juparto Situmorang SH, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Jumat (22/1) pukul 20.00 WIB.
Lanjut Kapolres, tersangka yang merupakan seorang Kepala Dinas Sosial Sergai ini telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan terhadap korban inisial S pemilik e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar menyerahkan uang sebanyak Rp 30 juta supaya tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.
“Tersangka juga menakuti-nakuti korban dan mengancam akan menggantikan korban sebagai e-Warong, karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri,” ujar AKBP Robin.
Kegiatan ini, sebut Kapolres, dilakukan tersangka telah berlangsung lama dan terkait hal yang lainnya akan kita dalami ataupun pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta dan 1 Hp Android.
“Pasal yang disangkakan, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,”bebernya.
Ditambahkan AKBP Robin, ancaman hukumannya, Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).
“Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),”tegas Kapolres AKBP Robin Simatupang menutup.(Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *