Kapolres Tebingtinggi  Pimpin  Eksekusi Lahan Seksi III Jalan Tol Tebingtinggi – Dolok Merawan

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono,S.H.,S.IK.,M.Si.didampingi Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring,S.H.,M.H, memimpin pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada seksi III Jalan Tol Tebingtinggi – Dolok Merawan, Rabu (10/8/22) divDesa Jambu dan Desa Gunung Pane Kec.Sipispis Kab.Serdang Bedagai.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor :2/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo. Nomor 27/Pdt.P-Kons/2020/PN Srh dengan pemohon An. Junaidi M. Dolok Saribu, S.T, selalu penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Tebingtinggi – Parapat – Sibolga dengan Surat Permohonan Nomor : HK.02.02/015415-CJ/195.2/2022 tanggal 23 Juni 2022.
Adapun lokasi kegiatan eksekusi pengosongan lahan pada ruas seksi III Tol Tebingtinggi – Dolok Merawan yaitu Dsn VI Desa Jambu Kec. Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Dsn III Desa Gunung Pane Kec. Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan :lejsekysi ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulfikar Siregar, S.H.,M.H*
e. Panitera PN Sei Rampah *Mhd. Yusni Apriyanto, S.H.,MH, Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H, Manager Pengendalian lahan PT. Hutama Marga Waskita (HMW) Hadi Susanto, S.E, PPK Kementerian PUPR Junaidi M. Dolok Saribu, S.T, Operasional Manager Hutama Karya (HK) *lBeny Kristianto dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Faisal Wan, S.H, jata AKP.Agus
Pembacaan Penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah An. Rahmad Diansyah, S.H di masing – masing objek eksekusi.
Adapun objek yang dilakukan eksekusi berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan masing – masing termohon.
Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap tanaman jenis sawit dengan menggunakan  Ekskavator dan Doozer.
Pada saat sedang berlangsungnya kegiatan penumbangan tanaman, pemilik tanaman  Waluyo kepada awak Media menyampaikan  bahwa dirinya belum mendapatkan uang ganti rugi tanaman dari PUPR. Waluyo juga meminta agar pihak PUPR mengganti rugi tanah yang diakui adalah miliknya.
Selama kegiatan pengerjaan/ penumbangan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Selanjutnya setelah dilakukan eksekusi lahan serta pengerjaan/pembersihan diobjek lahan berupa panumbangan tanaman, pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diwakili oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H menyerahkan salinan Penetapan Eksekusi lahan kepada pihak Pemohon yang diwakili oleh Junaidi M. Dolok Saribu, S.T dan setelah itu dilakukan pemasangan plang di masing-masing objek yang telah dilakukan eksekusi.
Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi pengosongan lahan berakhir pukul 18.00 wib dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali, kata Kasi Humas AKP. Agus.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *