inimedan.com-Tebingtinggi.

Polres Tebingtinggi musnahkan barang bukti narkoba, Rabu (18/05/2022) aula Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tebingtinggi AKBP M. Kunto Wibisono dan dihadiri BNN Kota Tebingtinggi, Kasubdit Narkoba Bid Labfor Polda Sumut AKBP Debora M.Hutagaol, S.Si ,M.Farm,Apt, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati Suyono, SIK, mewakili Kajari, dan para JPU Polres Tebingtinggi.
Kapolres dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2.301,38 gram, pengungkapan perkara tindak pidana Narkoba yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada April 2022.
Ini merupakan wujud kerjasama antar stakeholder dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Tebingtinggi. Perlu diketahui bahwa apabila narkotika ini dikonsumsi oleh masyarakat maka akan menimbulkan bahaya di masyarakat luas.
Hal ini cukuplah mengkhawatirkan, apalagi untuk Kasus Narkotika, kalau kita mengingat Teori Gunung Es, dibalik sebagian yang terlihat, ada bagian besar lagi jumlah yang belum terungkap atau tidak terlihat. Hal ini yang selalu menjadi PR bagi Polri, dan BNN dan instansi lainya untuk ditindak lanjuti dalam rangka menekan angka Peredaran Narkotika tersebut.
Kita semua menyadari betapa besar efek dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ini terhadap semua elemen masyarakat tanpa pandang Usia dan Golongan, terutama para Generasi Penerus kita para remaja Usia Produktif.
Oleh karena itu marilah kita satu Persepsi dan berkomitmen untuk sama sama Perangi Narkoba, karena Narkoba adalah Musuh kita bersama.
Untuk itu saya ucapkan apresiasi kepada Sat Narkoba atas kinerjanya dalam pemberantasan narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Akhir kata saya ucapkan terimakasih atas pencapaian kita ini, semoga apa yang telah kita kerjakan menjadi ladang amal dan ibadah bagi kita semua, kata Kapolres.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.301,38 gram dengan cara dilarutkan kedalam air yang mendidih.*ZUL#