inimedan.com – Sergai
Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Mhd. Wahyudi S.STP, M.Si, Kamis (16/2/2023) secara tegas mengutarakan, semua kegiatan Galian C di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya di Kecamatan Perbaungan akan dihentikan, jika tidak mengantongi izin dan merusak jalan. “Semua truk akan kita stop.”tegas Wahyudi.
Kegiatan Galian C di Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan tambahnya, sudah dihentikan kegiatannya oleh Camat Perbaungan pada awal Februari 2023, namun menurut laporan warga masih saja beroperasi, maka tim gabungan akan melakukan pengecekan kembali. “Tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP, Dinas Perhubungan Sergai dan pihak Pemerintah Kecamatan Perbaungan sudah melakukan patroli hari ini ke desa-desa.Ujar Wahyudi.
bahwa akan melakukan penghentian aktivitas galian C apabila tidak miliki izin dan merusak jalan. ‘Semua truk akan kita stop.” Hal ini menindaklanjuti lapoan masyarakat yang merasa resah terhadap keluar masuknya truk-truk galian C tersebut. Tim gabungan terdiri dari Sat Pol PP Sergai, Dinas Perhuungan dan pihak Kecamatan Perbaungan, sudah melakukan patroli mengecek lokasi kegiatan galian C.
Sementara salah satu warga Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan, Andi mengeluhkan kondisi jalan sudah kotor akibat tanah galian itu berserakan di sepanjang jalan. Sedihnya lagi, setiap mo berangkat dan pulang, debu berterbangan setiap hari. Ia berharap pihak Pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten dapat mengatasi dan menyetop aktivitas galian C di Desa Lubuk Bayas. Harapnya. *Agus#