
Inimedan.com-Langkat } Sekolah Dasar Negeri (SDN) 057765 Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat di duga Samarkan penggunaan anggaran dana BOS dengan cara membuat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) 3 kelas bayangan berlokasi di Dusun V Barak Induk yang jarak tempuhnya kisaran 5-6 kilometer dari sekolah induk.
Dari penelusuran inimedan.com, Sabtu (22/11/2025), di SDN 057765 serta data yang di himpun dari berbagai sumber, sekolah dasar yang berakreditas B dengan menggunakan kurikulum Merdeka tersebut juga menemukan data yang terkesan menggelembung yakni jumlah guru 13 orang, jumlah siswa 187 orang, Tendik 2, PTK 15, dan total PD 191, sementara pada data pisik terdapat 21 ruang kelas, 1 ruang pimpinan serta 4 ruang toilet yang berada dalam 3 bangunan.
“ Namun sangat di sayangkan, dengan jumlah ruang kelas sebanyak 21 tersebut, mengapa pihak SD 057765 itu pada tahun 2021 masih membuat kelas bayangan yang jaraknya sangat jauh dari sekolah induk, ujar warga yang namanya tidak mau di sebutkan.
Dan yang aneh, 3 kelas bayangan yang belum berizin itu dengan kondisi memprihatinkan serta fasilitas minim tersebut juga ada siswa kelas I sebanyak 3 orang, kelas II 6 orang, kelas III 18 orang, kelas IV 5 orang, kelas V 9 orang dan kelas VI ada 12 orang total siswa sebanyak 53 orang, sementara guru pengajar Cuma 3 orang saja, lantas bagaimana cara guru melakukan pengajaran dan pembelajaran ke siswa, dan apakah target pembelajaran sesuai kurikulum bisa terpenuhi?”, Imbuh warga.
Sebaiknya agar para siswa tidak menjadi korban dari oknum Kasek demi keuntungan pribadi, mereka segera di tarik ke sekolah induk biar mendapatkan hak pendidikan dan pengajaran yang sama sesuai standar pemerintah.
Menyikapi hal tersebut, pemerhati Pendidikan Kabupaten Langkat Budi Zulkifli SH saat di temui inimedan.com Senin,(24/11) di Stabat, sangat prihatin dan menyayangkan apa yang di lakukan kepala SD 057765 Aman Damai, seharusnya sebagai seorang Kepala Sekolah dapat berpedoman dan menjalankan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya sesuai Peraturan terkait peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbudristek No. 12 tahun 2025 tentang standar isi untuk pendidikan dasar dan menengah yang menetapkan standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi pembelajaran, Serta Sistim Penjamin Mutu Internal (SPMI) yang sudah di atur dalam peraturan sebelumnya menjadi kerangka kerja bagi sekolah untuk secara berkelanjutan melakukan evaluasi diri, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan untuk peningkatan mutu,”ujarnya.
“Ini tidak bisa di biarkan, jika dalam waktu dekat ini para siswa dan siswi yang ada di kelas bayangan tidak segera di tarik ke sekolah induk, kita akan melayangkan somasi dan minta klarifikasi ke pihak Kasek, jika itu juga tidak dilakukan kita juga akan meminta pihak Kejaksaan Langkat untuk turun memeriksa penggunaan dana BOS di sekolah itu, karena kuat dugaan ini semua hanya akal – akalan oknum kasek atau oknum lain yang terlibat me markup anggaran dan data lain untuk di masukkan ke Dapodik,” tegas Budi Zulkifli SH.
Sedangkan Sunarso, S.Pd selaku Kasek SD 057765 ketika di konfirmasi melalui WhatsApp, Senin,(24/11) ke nomor 081362982xxx sekira pukul 12.13 Wib tidak menjawab.*DOEL#



