Kasus Asusila SMA Negeri Sudah Naik Pembahasannya Di DPR

Teks foto;  Foto ilustrasi kasus asusila,  (RI).  
inimedan.com Batu Bara.
Kasus asusila yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri yang ada di Kabupaten Batu Bara yang cukup menghebohkan para Guru-Guru ternyata di ketahui kasusnya sudah naik pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Batu Bara belakangan ini.
Informasi di himpun Media ini, Jumat (27/8), sala seorang Guru yang juga bertugas di SMA N tersebut, sebut saja dia ‘SN’ saat di komfirmasi melalui hubungan telepon singkat di Whats App pada hari Selasa (24/8) membenarkan atas dugaan kasus asusila yang telah terjadi di lingkungan sekolah nya yang di saksikan oleh sala seorang penjaga sekolah yaitu ‘ES’ saat  ‘MT’ yang bertugas sebagai oknum Tata Usaha (TU) diduga sedang melakukan aksi bejatnya itu kepada sala seorang petugas pengelola Perpustakaan yaitu ‘SA’ pada hari Sabtu 10 April 2021 sekira pukul 09.30 WIB yang terjadi di Perpustakaan Sekolah itu.
“betul, ya tinggal nunggu kabar la dari Anggota Dewan apa ceritanya”, jelas SN dengan singkat yang kini masih menunggu hasil keputusan dari DPRD Batu Bara yang membidangi masalah Pendidikan terkait dugaan kasus asusila tersebut.
Saat di tanyai oleh Media ini terkait kapankah pihak sekolah ataupun para Guru-Guru menyampaikan dugaan kasus tersebut ke-DPRD Batu Bara untuk dapat diselesaikan kasusnya, disini ‘SN’ menjelaskan bahwa dirinya itu lupa tanggal pastinya saat pihak sekolah atau perwakilan sekolah menyampaikan dugaan kasus asusila tersebut ke DPRD Batu Bara.
“kalau tanggal nya kurang ingat, namun kurang lebih sekitar 3 minggu yang lalu gitu” ucap ‘SN’ yang lupa akan tanggal pastinya saat penyerahan kasus tersebut ke DPRD Batu Bara untuk di lakukan pembahasan.
Diterangkan ‘SN’, bahwa dalam penyerahan dugaan kasus asusila tersebut ke DPRD Batu Bara yang mana kasus tersebut diketahui melibatkan satu nama di bidang TU sekolah yaitu ‘MT’ diduga melakukan aksi asusilanya kepada petugas pengelola Perpustakaan sekolah yaitu ‘SA’ di ruangan Perpustakaan sekolah saat itu, ‘SN’ menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut saat penyerahan kasus tersebut ke DPRD Batu Bara.
“enggak saya gak ikut”, ucap singkat ‘SN’ kepada Media ini padahal di ketahui bahwa dirinyalah yang telah menandatangani sebagai perwakilan dari para Guru-Guru di sekolah tersebut atas Surat Pernyataan Bersama terhadap dugaan kasus asusila yang diduga telah dilakukan ‘MT’ saat itu.
Diketahui bahwa dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 31 Juli 2021  tersebut berbunyi 3 point penting yang sebelumnya itu telah dilakukan rapat pengambilan keputusan pada Senin 26 April 2021 dengan keputusan yaitu bahwa:
1. Saudara ‘ES’ diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer penjaga sekolah berlaku sejak tanggal keputusan ini diambil.
2. Saudari ‘SA’ diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer pengelola perpustakaan sekolah setelah selesai cuti hamil pada bulan Juni 2021.
3. Saudara ‘MT’ secara sukarela mengusulkan diri untuk pengunduran dirinya/mutasi kerja dari SMA N sejak keputusan rapat ditetapkan (Senin 26 April 2021). *RI#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *