Kasus Penganiayaan Berat di Siborong-borong, 4 Tersangka Ditetapka

inimedan. com-Taput.
Polres Tapanuli Utara telah menetapkan 4 orang tersangka kasus penganiayaan berat di Siborongborong yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia,dan 2 mengalami luka berat ringan. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara marathon di Polres Taput Tarutung.
Waka Polres Taput Kompol Joni Sitompul SH didampingi Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi S.T.Rk. S.I.K, Kapolsek Siborong-borong AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba mengungkapkan hal itu dalam konferensi Pers di Mapolres, Jumat (10/3).
Wakapolres menyampaikan,  peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborongborong,  seorang meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit ( 26 ) warga Desa Siborong-borong I (satu), Kecàmatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, 1orang mengalami luka berat yaitu Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan 1 orang luka ringan yaitu Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siborongborong I, seperti diberitakan inimedan. com sebelumnya.
“Kita sudah resmi menetapkan 4 orang tersangka yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28 ) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas, Rajes Pakpahan ( 30 ) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas dan Erikson Sinaga ( 28 ) warga Lumban ina-ina Kecamatan Pagaran Taput.”
Disebutkan, saat ini ke 4 orang tersangka sudah di tahan terhitung mulai Rabu, 8 maret 2023 selama 20 hari ke depan untuk penahanan pertama,” ujar Wakapolres.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh saat dalam pemeriksaan penganiayaan tersebut terjadi hari minggu, 5 maret 2023, saat itu rombongan tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 unit sepeda motor menuju  Lintong nihuta kabupaten Humbang Hasundutan.
Dengan mengendarai sepeda motor bonceng 3 ,  tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi di tumpangi oleh tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan. Di perjalanan kedua motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan.Saat melaju, tepat di Jalan umum Siborong-borong 1, rombongan tersangka Rajes Pakpahan berselisih paham dengan pengguna sepeda motor lain yang di kendarai oleh Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit. Sedangkan rombongan tersangka Aron Panjaitan terus melaju karena tidak mengetahui ada perselisihan.
Saat terjadi percekcokan , perempuan yang dibonceng tersangka Rajes Pakpahan yaitu Evi Nababan menghubungi rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya agar memutar karena ada percekcokan tersebut. Warga sekitar yang melihat percekcokan melerai kedua belah pihak,dan keduanya sepakat berdamai, ” papar Joni.
Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit  meninggalkan tempat dan memutar ke belakang serta singgah di depan warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi .
Rombongan Tersangka Aron Panjaitan pun tiba di lokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi. Mengetahui kejadian, Aron Panjaitan bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga satu sepeda motor menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak. Tiba di lokasi,mereka menemukan Andres Fransisko Hutasoit dan pemilik warung Goklas Hutasoit.,namun para tersangka terlihat oleh rombongan Cepi Hutasoit, lalu mereka kembali cekcok dan akhirnya berantam di depan warung.
“Saat itu korban yang meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit turut keluar dari warung dan ikut berkelahi”sebut Wakapolres. Lalu tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggangnya,karena saat berangkat dari Sipultak menuju Lintong Nihuta berencana memanggang daging. Dengan membabi buta tersangka Aron menusuk korban ke arah perut korban Andres dan Cardon Lubis. Kedua korban terluka berusaha menyelamatkan diri dan masuk ke kedalam warung,namun tetap dikejar oleh kelompok tersangka Aron. Melihat kejadian,pemilik warung pun terkejut karena tidak tahu permasalahan dan berusaha melerai,namun justru turut menjadi korban penusukan oleh tersangka Aron.
Korban Andres Fransisko dan Cardon Lubis korban terluka tusuk di perut dan di punggung bersembunyi di belakang warung ,membuat tersangka semakin beringas dan merusak meja di warung.
Mendengar keributan,warga sekitar pun berdatangan ke lokasi. Atas kedatangan warga,para tersangka pun pergi menuju arah Lintong nihuta. Warga yang melihat korban,langsung di bawa ke rumah sakit Santa Maria Siborong-borong untuk mendapatkan pertolongan. Melihat luka pada tubuh kedua korban sangat serius ,pihak rumah sakit merujuk Andres Fransisko dan Cardon Lubis ke rumah sakit di Medan,sedangkan korban Goklas Hutasoit malam itu kembali kerumah karena hanya mengalami luka ringan.“Namun nyawa Andres Fransisko tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan,sedangkan Cardon Lubis saat ini masih di rawat di salah satu rumah sakit di Medan.  Para tersangka saat tiba di Kecamatan lintong Nihuta,langsung berpencar dan melarikan diri.
Dengan kerja keras polisi, Senin, 6 Maret, 1 tersangka yaitu Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, sedangkan Rajes Pakpahan berhasil diamankan Selasa, 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Aron Pakpahan dan Pokki Sinaga diamankan Rabu, 8 Maret dari Dolok Sanggul.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu, 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian kita karena sudah dibuang oleh tersangka. Terhadap tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan ,diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ” Untuk tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara”pungkas Wakakapolres menutup penjelasannya kepada pers. *le#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *