inimedan.com-Dairi.
Keadilan Pemilu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pelaksanaan Pemilu dapat dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilihnya dapat menyalurkan pilihannya secara langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil.
Setiap pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama yaitu satu suara. Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistim pemerintahan Negara yang berkedaulatan rakyat . pemerintah Negara yang dibentuk melalui pemilu adalah berasal dari rakyat yang kemudian diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.
Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 pasal 4 Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk :
1. Memperkuat sistim ketatanegaraan yang demokratis; 2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; 3. Mengatur konsistensi pengaturan sistim pemilu; 4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan 5. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efesien.
Undang- Undang inilah yang kemudian menjadi landasan hukum terlaksananya pemilu serentak tahun 2019 dan kualitas pemilu juga bergantung pada sejauh mana undang undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan steakholder terkait lainya
Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
Dikutip dari halaman Bawaslu Visi Bawaslu adalah “Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan pemilu demokratis,bermartabat dan berkualitas. Tentunya hal ini juga didukung oleh motto Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Sinergi semua pihak juga harus terlibat dalam suksesi pemilu 2024.
Sistim keadilan pemilu telah dibangun dalam undang undang No 7 tahun 2017, hal ini ditandai dengan diaturnya seluruh prosedur pelaksanaan tahapan pemilu dan mekanisme penanganan pelanggaran atau sengketa pemilu.
Penyelesaian pelanggaran pemilu dilakukan oleh bawaslu. Dalam menyelesaikan pelanggaran dan sengketa bawaslu berwenang menerbitkan putusan yang bersifat final. Dengan wewenang tersebut peran bawaslu diperkuat dalam kerangka penegakan hukum untuk keadilan pemilu
Semangat untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas selalu digaungkan oleh semua kalangan. Kita berharap pemilu makin mendekatkan pada cita cita pendiri bangsa yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Datha Charnain Kaban, S. Pd