inimedan.com – Langkat.
Kejaksaan Negeri Langkat , Selasa (24/11/2021) kembali menggelar seremonial Restoratif Justice penghentian tuntutan atas 3 laporan kasus pencurian brondolan buah kelapa sawit di perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Langkat.
4 orang tersangka dari 3 laporan polisi atas nama Ali rudi ( 37), warga Kel. Dondong Kec. Stabat Langkat, Musa Nilson Tua Sianipar, ( 29) warga Desa Banjar Raya Kec. Padang Tualang, Andika ( 35) dan Reza Brema Syahputra ( 19) , warga Desa Kwala Musam Kec. Batang Sarangan Langkat.
Ke empat tersangka kasus pencurian brondol buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit tersebut dihentikan penuntutannya oleh Kejari Langkat atas dasar peraturan Jaksa Agung no.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Indra Ahmad Efendi Hasibuan, SH, MH, Kasi Intel Boy Amali, SH, MH, Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre, SH, MH dan seluruh pejabat utama Kejari Langkat mengatakan,” Restoratif Justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan jaksa Agung no.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, di antaranya jumlah kerugian yang di timbulkan akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp 2,5 juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara , baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban.
“Restorative Justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya.
Tapi yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali, ” ujar Kajari Langkat.
Dan kepada tersangka serta pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan supaya ke depannya tidak mengulangi lagi, jika nanti kembali melakukan hal yang sama tentunya akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat, ” pesan Kajari Langkat.
Dalam acara seremonial restoratif justice juga dihadiri kedua belah pihak, keluarga tersangka, pihak desa serta kepolisian.( DOEL )