inimedan. com_ Tarutung.
Dugaan terjadinya korupsi dalam pengadaan penyelenggaraan jasa internet di Taput, kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Taput secara intens. Bahkan tahapannya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak Dinas Kominfo Taput dalam hal ini menjadi sorotan media, sebagai penyelenggara proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much Suroyo SH,MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare SH, dan Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak,SH Rabu (23/2) menjelaskan kepada media, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan korupsi pengadaan penyelenggara jasa internet berbiaya Rp.2,9 miliar Tahun 2019 di Taput.
“Kami mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan ke penyidikan demi mencari fakta-fakta dan mengungkap pelaku atau tersangka yang kemudian akan dinaikkan ke tingkat penuntutan,jelas Much Suroyo dikantor Kejari Tarutung.
Dibeberkan, pada tahun 2019 terdapat alokasi anggaran pengadaan “internet service provider” ( pengadaan penyelenggara jasa internet) senilai Rp.2.904.500.000, yang dikerjakan PT Icon Plus dan PT Telemedia Network Cakrawala.
“Pelaksanaannya yang dilakukan dengan metode ‘purchasing’ ditengarai telah menimbulkan kerugian negara. Gambaran kasarnya kerugian negara berkisar Rp.600 juta lebih,” papar Kajari. Sementara Kasi Pidsus Juleser Simaremare, lebih rinci menguraikan pada tahap penyelidikan pihaknya ada menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Dalam jangka waktu April-Desember 2019, realisasi yang terbayar adalah Rp.2.615.985.722, dengan 63 titik terpasang sesuai dengan Surat perintah kerja (SPK). Namun sesuai dengan surat pesanan Dinas Kominfo dan pihak penyedia jasa ISP, pekerjaan dilaksanakan sejak 1 April 2019-31 Desember 2019.
“Akan tetapi sesuai bukti yang telah dikumpulkan melalui permintaan keterangan, ‘invoice’ dan dokumen lainnya, menunjukkan bahwa kegiatan pengadaan ISP telah dilaksanakan sejak 2018, tetapi dibuat seakan dilaksanakan pada 2019 sehingga bertentangan dengan pasal 25 Perpres nomor 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan Kepala LKPP nomor 9/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia,” ujarnya.
Berita acara aktivasi yang dibuat serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditanda tangani penyedia dari PT Icon dan panitia penerima hasil pekerjaan, semuanya dilaksanakan dalam satu hari,(pada 15 April 2019), sedangkan lokasi pemasangannya berbeda-beda dengan jarak yang jauh.
“Dokumen SPK dan kontrak yang dipegang oleh PT Icon dengan Dinas Kominfo berbeda-beda, sehingga diperkirakan, dokumen dan kontrak hanya formalitas semata,” sebut Juleser. Bahkan, menurut jaksa, PT TNC belum menyajikan laporan perubahan pengembangan wilayah layanan dan persetujuan dari Dirjen penyelenggaraan.
Disebutkan, terkait penyelidikan Kejaksaan sudah ada 5 orang saksi yang dimintai keterangan. *le#