Inimedan.com-Langkat
Kepala Desa Sendang Rejo, Neddi. S benar telah melaporkan warganya, Bayu Prayoga ke Polisi. Bukan karena masalah transparansi data dan demo tanpa izin, tapi karena fitnah dan pencemaran nama baik.
Ya, kepada Inimedan. Com, Kamis (17/6), Neddi menjelaskan, telah melaporkan Bayu Prayoga Kepolisi bukan karena permintaan transparansi data dan demo tanpa izin.
” Saya melaporkan Bayu Prayoga ke Polisi karena pencemaran nama baik di Whatsapp Grup dan Facebook, karena dia telah memfitnah saya. Katanya saya telah menggelapkan bansos dan memotong Rp.300.000 bagi setiap warga penarima PKH.”
Selain itu, Neddi juga menegaskan, Bayu juga mengejeknya dengan sebutan Kepala Desa taeeeerk, pengecut dan sebagainya.
” Jadi kalau masalah meminta data dan demo saya anggap sudah selesai dan itu hal yang biasa dan saya selaku Kepala Desa pasti siap kapan saja bila ada warga yang ingin bertanya,” ujarnya.
Tapi, dia juga menambahkan, dia juga sadar jika jawaban yang dia berikan tidak dapat memuaskan semua warga . Bagi warga yang nalar dan rasional mungkin dapat memahami, tapi untuk orang-orang yang di hatinya tersimpan kebencian dan keinginan untuk membuat keonaran di tengah-tengah masyarakat demi untuk kepentingan pribadinya, walaupun dijelaskan dengan sejelas – jelasnya pasti tidak masuk di otaknya, karena yang ada di otaknya hanya ingin menghasut.
” Saya sebagai Kepala Desa siap untuk melayani masyarakat dengan sebaik – baiknya, tapi dalam menjalankan pelayanan masyarakat kami juga diatur oleh aturan yang ada, baik yang ditetapkan oleh pihak Kecamatan, Kabupaten maupun Kementerian. Itulah sebagai acuan kami dalam melayani masyarakat desa,” tegasnya. (BD)