“Tingkatkan kewaspadaan terjadi lonjakan Covid 19. Maka itu jangan sampai lengah dan jangan abaikan Prokses. Ikuti program vaksinasi, ” pesan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2022.
Adapun pelaksanaan Sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jl M Basir lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sabtu sore (29/1/2022) dan di Jl Marelan Raya komplek MBC, Kelurahan Tanah Enamratus Kecamatan Medan Marelan, Sabtu malam (29/1/2022).
Disampaikan Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu, dalam perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 1 Pebruari 2022 diharapkan dapat dirayakan dengan sederhana dan mahami situasi pandemi Covid 19 yang belum usai. “Kita imbau tetap menjaga Prokes, menghindari kerumunan dan jaga jarak serta pakai masker, ” harap Hasyim.
Imbauan Hasyim sangat beralasan, dimana kasus penderita Covid 19 pada Desember Tahun 2021 di Medan telah kosong (nol). Namun pada pekan ke tiga bulan Januari 2022 terjadi peningkatan lonjakan kasus hingga 32 orang.
Maka itu Hasyim sangat berharap kepada seluruh warga Medan dapat memahami situasi. “Intinya tetap patuhi Prokes dimana dan kapan saja. Jaga kesehatan, kalau kita sehat pasti bisa mencari rezeki,” tutur Hasyim.
Dalam kesempatan itu, Hasyim menyampaikan keseriusan DPRD bersama Pemko Medan terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan. Hal itu dibuktikan, pada APBD Pemko Medan Tahun 2022 telah menambah jumlah kuota peserta BPJS Kesehatan non iuran sebesar 100 ribu peserta.
Sedangkan di Perubahan APBD Tahun 2022 nanti direncanakan penambahan kuota sebanyak 100 ribu peserta lagi. “Sehingga di Tahun 2023 program UHC sudah terlaksana. Seluruh warga Medan cukup menunjukkan KTP saja untuk berobat gratis di Rumah Sakit kelas III,” sebut Hasyim.
Sementara itu Camat Medan Marelan M Yunus mengatakan melalui sosialisasi Perda yang dilakukan Ketua DPRD Medan diharapkan sistem pelayanan kesehatan di Medan ke depannya semakin baik.
Dikatakan, pihak Kecamatan Medan Marelan saat ini gencar melakukan vaksinasi terjadap Lansia dan usia 6-11 Tahun. M Yunus menghimbau bagi warga yang belum mendapat vaksin agar datang ke Puskesmas atau menghubungi Kepling.
“Saat ini pandemi Covid 19 masih ada maka pastikan sudah mendapat vaksin guna meningkatkan imun tubuh. Masa pandemi ini vaksinasi sangat penting, ” sebut M Yunus.
Hadir saat sosialisasi, Camat Medan Marelan M Yunus, Lurah Rengas Pulau Catur MS, Kepala Puskesmas Rengas Pulau dr Andy Syahputra Nasution, Kordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, para Kepling, tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat.
Sedangkan acara sosialisasi di Jl.Marelan Raya komplek MBC, Kelurahan Tanah Enamratus Dihadiri Camat Medan Marelan M Yunus, Lurah Tanah Enam Ratus Ari Ismail, para Kepling, kader partai dan ratusan masyarakat.
Di dua tempat Sosper tersebut, nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda. Dipaparkan, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.*di#