Inimedan.com-Medan.
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH mengatakan, Pemko Medan harus mendirikan unit pelayanan terpadu (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kecamatan.
Tujuannnya untuk mempermudah pelayanan dan memperpendek jarak bagi masyarakat mengurus adiminstrasi kependudukan seperti kartu keluarga, KTP, akte kelahiran, perkawinan dan lainnya.
“Kita lihat sekarang ini, warga yang mengurus administrasi kependudukan harus antrian panjang, sementara yang dilayani terbatas jumlahnya. Padahal mereka datang jauh-jauh, ada dari Belawan, Marelan, Medan Labuhan, Amplas dan belum tentu kebagian nomor antrian,” kata Henry Jhon.
Hal itu diungkapkan Jhon, ketika menerima kunjungan Pengurus Perkumpulam Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut, Senin (17/9). Henry Jhon didampingi Anggota Komisi B DPRD Medan yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) Edward Hutabarat, Kasubag Humas Jon Tanjung SE dan Syaiful Siregar dari Disdukcapil Medan.
Syaiful setuju didirikan UPT Disdukcapil, minimal 1 UPT untuk 3 kecamatan. Itu sangat membantu kerja pegawai dan kepala dinas, karena kepala UPT bisa menandatangani adiministrasi kependudukan yang diurus masyarakat.
Selain itu, Henry Jhon juga meminta Disdukcapil menyiapkan ruang khusus pelayanan kepada penyandang disabilitas di lantai 1 gedung. Apalagi kaum disabilitas ini beragam, ada yang cacat tubuh yang menggunakan kursi roda, ada tuna rungu (kurang pendengaran), tuna netra (tidak bisa melihat) dan lainnya. (Sugandhi S)