Ketua Komisi 4 DPRD Medan Minta Sistem E-Parking di RS Pirngadi Ditinjau Ulang

Medan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta manajemen Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan supaya mengevaluasi penetapan sistem E Parking (parkir elektronik) hitungan per jam di lingkungan RS milik Pemko itu. Pemberlakuan sistem E Parking dinilai sangat tidak wajar karena memberatkan pasien miskin. “Pemberlakuan E Parking di RS Pirngadi sangat tidak pantas. Karena pengguna atau konsumen parkir disana hampir dipastikan keseluruhan pasien kurang mampu. Untuk itu sistem parkir supaya ditinjau kembali,” ujar Paul MA Simanjuntak. Hal itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Pendidikan Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (24/5/2025). Dikatakan Paul, sangat tidak wajar apabila pasien miskin dibebankan parkir yang mahal. “Apalagi seperti pasien rutin penyakit suci darah. Bisa saja dua kali 1 minggu berobat dan setiap kesana pasti lama karena antri. Berapa banyak biaya parkir yang harus ditanggung,” ungkap Paul. Untuk itu kata Paul, pemberlakuan E Parking di Pirngadi harus dikaji ulang karena sangat membebani konsumen. “Sistem parkir itu tidak pantas diberlakukan di lingkungan RS Pirngadi milik Pemko Medan itu,” sebut Paul asal politisi PDI P itu. Disampaikan Paul, pihak Badan Pendapatan (Bapenda) selaku OPD Pemko Medan yang menangani masalah Pajak Parkir supaya ikut membantu dan selektif melakukan kajian parkir di RS Pirngadi. “Jadi bukan hanya mendongkrak peningkatan PAD dari pajak parkir namun harus ada azas kepatutan,” imbunya. Sebelumnya, salah satu peserta Sosper yakni Rumintan S menyampaikan keluhannya mengaku pasien rutin di RS Pirngadi karena penyakit ginjal dan harus rutin cuci darah atau Hemodialisis (HD). Tentu kata Rumintan merasa sangat terbebani biaya parkir karena sering ke RS dan berlama lama. Karena dengan penetapan E Parking, konsumen yang mayoritas pasien ke RS Pirngadi terkadang harus membayar parkir hingga Rp 20.000 setiap berobat. “Seperti saya pasien cuci darah berobat hampir 2 x seminggu. Dan setiap berobat pasti lama karena antri. Maka saya harus membayar biaya parkir mahal, ” terang Rumintan. Ditambahkan Rumintan, kondisi biaya parkir mahal dikeluhkan seluruh pasien ke Pirngadi. Maka itu Ruminta berharap kepada Paul supaya dapat memfasilitasi keluhannya agar sistem parkir di Pirngadi dapat dirobah. Saat sosper, Paul Simanjuntak juga banyak menerima keluhan dari warga seperti belum mendapat bantuan. Masih banyak warga miskin belum mendapat bantuan dan tidak terdaftar di DTKS. Untuk itu, Paul minta petugas PKH Dinas Sosial bersama Kepling dan Kelurahan selektif menetapkan warga sebagai peserta PKH. “Jadi penetapan peserta PKH bukan karena kedekatan atau keluarga Kepling. Tetapi harus prioritas keluarga miskin. Sehingga program bantuan tepat sasaran,” ujar Paul seraya menyarankan aparat Pemko Medan supaya tetap menerapkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan dengan benar. Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. Dalam pelaksanaan Sosper dihadiri dari beberapa OPD Pemko Medan, perwakilan Camat, Lurah, tokoh agama, tokoh mayarakat dan ratusan masyarakat.

Inimedan.com-Medan.   |  Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta manajemen Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan supaya mengevaluasi penetapan sistem E Parking (parkir elektronik) hitungan per jam di lingkungan RS milik Pemko itu. Pemberlakuan sistem E Parking dinilai sangat tidak wajar karena memberatkan pasien miskin.

“Pemberlakuan E Parking di RS Pirngadi sangat tidak pantas. Karena pengguna atau konsumen parkir disana hampir dipastikan keseluruhan pasien kurang mampu. Untuk itu sistem parkir supaya ditinjau kembali,” ujar Paul MA Simanjuntak.

Hal itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Pendidikan Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (24/5/2025).

Dikatakan Paul, sangat tidak wajar apabila pasien miskin dibebankan parkir yang mahal. “Apalagi seperti pasien rutin penyakit suci darah. Bisa saja dua kali 1 minggu berobat dan setiap kesana pasti lama karena antri. Berapa banyak biaya parkir yang harus ditanggung,” ungkap Paul.

Untuk itu kata Paul, pemberlakuan E Parking di Pirngadi harus dikaji ulang karena sangat membebani konsumen. “Sistem parkir itu tidak pantas diberlakukan di lingkungan RS Pirngadi milik Pemko Medan itu,” sebut Paul asal politisi PDI P itu.

Disampaikan Paul, pihak Badan Pendapatan (Bapenda) selaku OPD Pemko Medan yang menangani masalah Pajak Parkir supaya ikut membantu dan selektif melakukan kajian parkir di RS Pirngadi. “Jadi bukan hanya mendongkrak peningkatan PAD dari pajak parkir namun harus ada azas kepatutan,” imbunya.

Sebelumnya, salah satu peserta Sosper yakni Rumintan S menyampaikan keluhannya mengaku pasien rutin di RS Pirngadi karena penyakit ginjal dan harus rutin cuci darah atau Hemodialisis (HD). Tentu kata Rumintan merasa sangat terbebani biaya parkir karena sering ke RS dan berlama lama.

Karena dengan penetapan E Parking, konsumen yang mayoritas pasien ke RS Pirngadi terkadang harus membayar parkir hingga Rp 20.000 setiap berobat. “Seperti saya pasien cuci darah berobat hampir 2 x seminggu. Dan setiap berobat pasti lama karena antri. Maka saya harus membayar biaya parkir mahal, ” terang Rumintan.

Ditambahkan Rumintan, kondisi biaya parkir mahal dikeluhkan seluruh pasien ke Pirngadi. Maka itu Ruminta berharap kepada Paul supaya dapat memfasilitasi keluhannya agar sistem parkir di Pirngadi dapat dirobah.

Saat sosper, Paul Simanjuntak juga banyak menerima keluhan dari warga seperti belum mendapat bantuan. Masih banyak warga miskin belum mendapat bantuan dan tidak terdaftar di DTKS. Untuk itu, Paul minta petugas PKH Dinas Sosial bersama Kepling dan Kelurahan selektif menetapkan warga sebagai peserta PKH.

“Jadi penetapan peserta PKH bukan karena kedekatan atau keluarga Kepling. Tetapi harus prioritas keluarga miskin. Sehingga program bantuan tepat sasaran,” ujar Paul seraya menyarankan aparat Pemko Medan supaya tetap menerapkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan dengan benar.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan Sosper dihadiri dari beberapa OPD Pemko Medan, perwakilan Camat, Lurah, tokoh agama, tokoh mayarakat dan ratusan masyarakat. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *