Inimedan.com-Pematangsiantar | Menyikapi isu-isu yang berkembang beberapa hari ini, yakni tentang Spanduk yang dipajang di tembok sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar, yang bertuliskan Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Madrasah dan juga Ketua Komite MAN Pematangsiantar.
Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar Imran Simanjuntak, didampingi personel Komite MAN lainnya seperti Yusuf Siregar, Arifin Sihombing dan Boni Siregar, dan Kamad MAN Lintong Sirait tetap menghimbau kepada siswa dan orangtua untuk tidak terprovokasi dengan ulah oknum guru di sekolah tersebut.
Disampaikan Imran, Rabu (8/10/2025), di salah satu dalam ruangan MAN, kepada beberapa media mengatakan, oknum guru pengajar YEP telah memprovokasi, membuat suasana kegaduhan dengan memasang spanduk di depan MAN, jalan Singosari Pematangsiantar beberapa waktu lalu. Ia merupakan guru dan juga orangtua murid.
YEP mengatasnamakan guru dan orangtua menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kepala Madrasah dan juga Ketua Komite MAN Pematangsiantar.
Menurut Imran, YEP tidak bisa menyebut “para guru dan orangtua”, karena dia pelaku nya, jadi oknum guru dan juga orangtua siswa, yang anaknya gratis sekolah di MAN.
“Menyebarkan seolah olah para guru dan orangtua yang membuat poster tersebut, padahal YEP sendiri yang merupakan guru dan juga orangtua murid itu sendiri.,” kata Imran.
Sekaitan dengan hal itu, komite dan pihak sekolah telah mengundang seluruh guru dan orangtua agar tidak terprovokasi dengan ulah YEP.
Ironisnya, YEP juga membuat WA grup yang tidak diakomodir sekolah. Karena WAG yang resmi dari sekolah dibuat terstruktur dan sesuai SOP. Seperti WAG orangtua murid dan guru, WAG komite dengan guru dan WAG guru dengan siswa.
“Tujuannya, menyerap aspirasi para orangtua murid dan siswa untuk diakomodir. Sebagai wadah diskusi dengan berbagai saran dan masukan,” jelas Imran.
Bukan seperti yang dilakukan oknum guru YEP, memprovokasi siswa dan orangtua untuk melakukan mosi tidak percaya. melalui WAG dan pasang spanduk.
Sikap dan perbuatan yang dilakukan YEP jelas melanggar kode etik sebagai ASN/guru di MAN Pematangsiantar. Untuk itu, kata Imran segala bentuk yang dilakukan YEP telah dilaporkan ke Kanwil Kemenag.
Sebagai guru, seharusnya bisa mengedukasi dan memberi suasana aman dan nyaman di lingkungan sekolah dan instansinya, bukan menjadi provokator dan memprovokasi siswa dan orangtua murid.
Diakui Imran, sejauh ini proses belajar mengajar di MAN Pematangsiantar tetap berjalan baik dan kondusif. Meski demikian, Imran tetap menghimbau agar anak didik dan orangtua siswa jangan terprovokasi.
Imran pun berharap kepada seluruh pihak terkait untuk sama sama menjaga marwah madrasah, menjaga institusi. Karena sudah banyak capaian prestasi yang diraih anak anak, baik secara akademik maupun non formal.
Dalam kesempatan itu, Imran juga memaparkan terkait penggunaan dana komite. Semua laporan dipaparkan secara terbuka dan transparansi. Namun transparansi, keterbukaan informasi publik tersebut disalahgunakan oleh YEP, untuk memprovokasi orangtua dan siswa.
Masalah penggunaan dana BOS dan dana Komite telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (APBM), jelas Imran.
Prosesnya, kata Imran, guru membuat tim perencana anggaran tahun 2025 dan disampaikan ke komite, namanya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
Selanjutnya dimusyawarahkan dan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Madrasah (APBM) , peruntukannya untuk kepentingan siswa sesuai dengan kemampuan dan kepentingan siswa.
“Seperti kegiatan ekstra kurikuler (Eskul), dari 24 kegiatan, hanya 7 yang ditampung sekolah, maka sisanya diambil dari dana komite. Juga untuk kegiatan olimpiade siswa, membayar honorarium guru dan kebutuhan lainnya untuk kemandirian siswa,” jelasnya.
Setiap tahun, dana Bos dan dana komite disosialisasikan kepada seluruh orangtua siswa. Rapat-rapat komite dengan orang tua siswa intens dilakukan.
“Jadi pemanfaatan dana komite sepenuhnya digunakan berdasarkan hasil rapat dengan orangtua siswa dan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Imran.
Imran juga menambahkan, oknum tenaga pengajar YEP adalah Penerima Manfaat, yang mana dia(YEP) seorang PNS yang bekerja di MAN, sehingga menciptakan hal – hal yang tidak kondusif di sekolah tersebut.
Sementara itu, Kamad Lintong Sirait hadir pada kesempatan itu mengatakan, proses belajar dan mengajar di lingkungan MAN tetap berjalan aman dan lancar serta kondusif.
Namun, pihak Kanwil Kementerian Agama serta Kakan Kemenag , segera membalas pengaduan soal dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oknum guru yang disampaikan Komite dan pihak MAN, harap Lintong. *Neti#