Ketua L-PON Apresiasi Dilaporkannya Hj.Dahliana ke Kapoldasu

Hj.Dahliana Nasution, Ketua Pengrov IPSI Sumut
Hj.Dahliana Nasution, Ketua Pengrov IPSI Sumut. *Foto/IMC/Ist#

Inimedan.com-Medan.   |  Ketua Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (L-PON), Ariadi mengapresiasi  dan mendukung tindakan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumatera Utara (Sumut), yang telah melaporkan Hj.Dahliana, selaku Ketua Pengprov Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumatera Utara, menyusul meninggalnya pesilat asal Tapteng, Said Ali Rabbani dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) Pencak Silat Sumatera Utara, yang berlangsung 12 s/d 16 Februari 2025.

Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumatera Utara (Sumut) membuat laporan pengaduan ke Kapoldasu, pada 22 Februari 2025. Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana pada kegiatan Kejurda Pencak Silat Sumatera Utara oleh Dahliana mantan Ketua IPSI Sumut periode masa bakti 2020-2024.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Kejuaraan Daerah Pencak Silat Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh dan/ atau mengatasnamakan Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumatera Utara pada tanggal 12 s.d 16 Februari 2025 di GOR Lubuk Pakam, dimana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi insiden yang memilukan hati seluruh insan olahraga se Sumatera Utara dan Indonesia.

Salah seorang pesilat yang berasal dari perguruan Tapak Suci Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Said Ali Rabbani meninggal dunia. Adapun dugaan sementara penyebab insiden tragis tersebut adalah benturan dibagian tulang kepala dan leher pada saat pertandingan berlangsung dan lambatnya upaya penanganan dan penyelamatan dari pihak wasit juri dan tim medis. Hal tersebut terlihat dalam cuplikan video yang beredar di media sosial dimana korban terlihat tertunduk seperti menahan rasa sakit, namun tidak ada pihak wasit/ juri dan tim medis yang menghampiri dan melakukan tindakan untuk memberikan upaya pertolongan.

Selain itu kegiatan tersebut juga diduga ilegal, karena tidak memiliki payung organisasi yang jelas dalam struktur kepengurusan Pengprov IPSI Sumatera Utara. Dapat kami jelaskan bahwa Dahliana dan jajaran Pengurus Provinsi IPSI Sumatera Utara periodesasi 2020-2024 telah dinyatakan Demisioner/Purna Tugas. Belum terbentuk, disahkan, dan dikukuhkan. Dengan demikian penanggungjawab kegiatan ini tidak jelas secara hukum, karena periodesasi yang sah secara konstitusi organisasi PB IPSI adalah yang telah disahkan dan dikukuhkan.

Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumut mendesak dan meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar secara tegas dan cepat menindaklanjuti permasalahan atas meninggalnya pesilat perguruan Tapak Suci Kabupaten Tapanuli Tengah.

Alm. Said Ali Rabbani Pesilat Tapanuli Tengah
Alm. Said Ali Rabbani Pesilat Tapanuli Tengah. *Foto/IMC/Ist#

Mengusut dan memeriksa terlapor (Dahliana) atas dugaan dengan sengaja melanggar ketentuan dan aturan organisasi dengan membuat kejuaraan ilegal tanpa struktur kepengurusan Pengprov IPSI Sumut yang sah, Dengan sengaja tidak melibatkan organisasi pembinaan olahraga pelajar dan mahasiswa (BAPOPSI & BAPOMI) dalam pelaksanaan event tersebut, padahal outputnya untuk POPNAS dan POMNAS dan Dengan sengaja tidak melengkapi prosedur dan persyaratan teknis pelaksanaan event olahraga.

Memeriksa rangkaian peristiwa dari mulai tahapan perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan dengan mengusut faktor kesengajaan dan kelalaian wasit/ juri dan tim medis hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Memeriksa terlapor atas dugaan korupsi yang dilakukan dengan membebankan pembiayaan kegiatan kepada peserta (atlet, pengurus kabupaten/ kota, dan/ atau perguruan) serta permasalahan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan para peserta kegiatan yang diduga tidak dibayar dan didaftarkan oleh pihak penyelenggara.
Menangkap dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terlapor, dan pihak- pihak lain yang terlibat, agar memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan juga olahraga beladiri se-Sumatera Utara. Karena dampak negatif dari insiden ini adalah turunnya tingkat kepercayaan sekolah, masyarakat, dan orangtua pada cabang olahraga beladiri.

Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumut meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia agar tidak memberikan izin atas segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Pengprov IPSI Sumatera Utara termasuk rencana kegiatan Event 3th Internasional Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 in North Sumatera Utara yang direncanakan pada bulan Agustus 2025 sampai dengan penjatuhan sanksi dan hukuman kepada terlapor.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI PUSAT), Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Ketua Umum KONI Sumatera Utara, Ketua Umum BAPOPSI Sumatera Utara dan Ketua Umum BAPOMI Sumatera Utara agar tidak memberi dukungan dan memfasilitasi segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Pengprov IPSI Sumatera Utara termasuk rencana kegiatan Event 3th Internasional Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 in North Sumatera Utara yang direncanakan pada bulan Agustus 2025  hingga permasalahan ini diusut tuntas dan penjatuhan sanksi atau hukuman kepada terlapor.

PB IPSI agar mempertimbangkan kembali  rencana Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah kegiatan Event 3th Internasional Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 in North Sumatera Utara sampai dengan permasalahan ini diusut tuntas dan penjatuhan sanksi atau hukuman kepada terlapor.
PB IPSI membekukan dan menganulir hasil Musyawarah Provinsi IPSI Sumatera Utara tanggal 1 sampai dengan Februari 2025 serta mengambil alih Pengprov IPSI Sumatera Utara guna independensi penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia serta mencabut kewenangan yang melekat pada terlapor sesuai dengan fungsi jabatan dan keahliannya (lisensi pelatih, wasit/ juri, izin perguruan, dan lainnya).

Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumut meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk serius dan independen dalam mengusut permasalahan ini serta mengedepankan prinsip Facta Sunt Potentiora Verbis, karena prinsip dasar hukum adalah memberikan keadilan bagi warga negara Indonesia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) Ariadi memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumut yang telah membuat laporan ke Kapolda Sumut terkait kasus meninggal seorang atlet dalam Kejurda Pencak Silat Sumut 2025.

Diharapkan Kapolda Sumut mengusut tuntas kasus dan kejadian ini, dan memeriksa mantan Ketua Pengprov IPSI Sumut, Dahliana. Sehingga membuat efek jera bagi terlapor untuk betanggungjawab atas meninggalnya pesilat dan ke depannya tidak ada korban jiwa lagi dalam pertadingan pencak silat.

Tentang dirinya dilaporkan oleh  Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumatera Utara (Sumut) ke Poldasu, Hj.Dahliana ketika dikonfirmasi lewat WA 08136767xxxx, enggan menjawab*di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *