KPPU Jatuhkan  Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT LMP

KPPU Jatuhkan  Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT LMP.
KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT LMP. *Foto/IMC/(st#

Inimedan. Com-Jakarta   | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp6,7 miliar kepada tiga terlapor dalam perkara dugaan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama (LMP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan dalam siaran persnya yang  diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Selasa (10/2/26)

Dalam putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp3.350.000.000 kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2.010.000.000 kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), serta Rp1.340.000.000 kepada Allen (Terlapor III).

Sidang Majelis Komisi dipimpin oleh Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, serta menyatakan ketiga terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT LMP.

Selain denda, KPPU juga memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp6,51 miliar kepada pelapor, dengan rincian Terlapor I sebesar Rp3,26 miliar, Terlapor II Rp1,95 miliar, dan Terlapor III Rp1,3 miliar.
Dalam siaran pers KPPU disebutkan, perkara ini mulai disidangkan sejak 29 Juli 2025.

Investigator mengungkap adanya indikasi persekongkolan berupa pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah serta tindakan yang menghambat produksi dan pemasaran PT LMP.

Akibat perbuatan tersebut, PT Laboratorium Medio Pratama mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Majelis Komisi juga memerintahkan para terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, menyerahkan seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan hubungan hukum maupun perjanjian dengan pelanggan PT LMP, serta melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.

Apabila mengajukan keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari.

KPPU juga menetapkan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.. *ely/r#

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *