
Inimedan.com-Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menaikkan status perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner/AC) merek AUX ke tahap Sidang Majelis Komisi. Proses pemberkasan dinyatakan tuntas dan siap dibawa ke persidangan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers yang diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Sabtu (15/11/2025). Keputusan peningkatan status perkara itu ditetapkan dalam Rapat Komisi pada 12 November 2025 di Jakarta.
Kasus ini menyeret tiga pihak sebagai Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).
AUX Electric dan AUX Exim merupakan bagian dari AUX Group, konglomerat asal Tiongkok yang bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC.
Sementara itu, TCHS merupakan distributor eksklusif sistem pendingin AUX di Indonesia.
Dugaan pelanggaran bermula dari keputusan AUX Electric dan AUX Exim yang memutus kerja sama distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang telah berlangsung hampir 20 tahun. Selama periode panjang tersebut, PT BEST dinilai menjadi pihak yang berjasa memperkenalkan dan membangun pasar AC AUX di Indonesia.
Pemutusan sepihak itu terjadi pada 2024, setelah PT BEST mengaku mengalami berbagai hambatan usaha yang menyebabkan kegiatan pemasarannya lumpuh. Setelah menghentikan kerja sama dengan PT BEST, AUX Group kemudian menunjuk perusahaan baru, yakni TCHS, sebagai mitra distribusi.
KPPU menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, khususnya mengenai hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST akibat tindakan AUX Electric, AUX Exim, serta TCHS.
Melalui Sidang Majelis Komisi, Investigator dan para Terlapor akan dipertemukan untuk menyampaikan uraian dugaan, pembelaan, serta menghadirkan saksi maupun ahli di hadapan Majelis.
Jika terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, para Terlapor dapat dijatuhi denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh atau 10 persen dari total penjualan di pasar terkait selama periode pelanggaran. * eli/R#


