Inimedan.com-Medan | Memasuki masa kampanye di media massa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, kerjasama dengan KPID untuk mengawasi kampanye calon kepala daerah di media massa.
“Kerjasama ini sebagai langkah KPU untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di media massa jelang kampanye di Pilkada Sumut,” kata Agus, Jumat (18/10/2024).
Sementara Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, SE, M.SI menyampaikan, bagaimana pelaksanaan Pilgubsu berjalan jujur dan adil agar tegaknya demokrasi. “Karena itu kami mengawasi agar lembaga penyiaran berjalan sesuai aturan yakni netral,”ujarnya sambil menyebut banyak temuan yang tidak berimbang.
Menurutnya, kerja sama dengan KPU Sumut ini adalah wujud nyata dari komitmen KPID Sumut dalam mewujudkan proses demokrasi yang adil, jujur, dan transparan, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada Sumatera Utara 2024.
Media katanya, dapat menjadi alat kampanye yang tidak sehat apabila tidak diawasi dengan baik. Oleh karena itu, KPID dan KPU Sumut hari ini sepakat untuk berkolaborasi dalam mengawasi penyiaran berita dan iklan kampanye, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ujar Anggia.
“Nota kesepahaman ini akan menjadi dasar bagi kita untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran selama masa kampanye, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat ataupun merusak integritas Pilkada. Kami juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.”
Anggia berharap, dengan adanya MoU ini, kita dapat bersama-sama mewujudkan Pilkada yang demokratis, transparan, dan mencerminkan nilai-nilai keadilan. Selain dengan KPID Sumut, KPU juga menandatangani MoU dengan pihak perguruan tinggi*di#