INIMEDAN-Binjai.
Dipersalahkan telah melanggar Kode Etik, Bribtu Luber Manurung, anggota Sat Brimob Detasemen A Binjai di “Pecat” atau Pemberhentian Tidak Hormat dari dinas Kepolisian.Acara pemberhentian tersebut dilaksanakan Sat Brimob Detasemen A, Kamis (3/3) yang dipimpin langsung Kaden A Pelopor Sat Brimob Sumut,AKBP Dedi Indriyanto.
Kaden A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, AKBP Dedi Indriyanto mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan karena yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan pelanggaran pidana dan disiplin, sehingga yang bersangkutan diajukan untuk kode etik dengan putusan layak untuk diberhentikan.
“Yang bersangkutan memang kerap kali melakukan pelanggaran pidana dan disiplin. Sebelumnya sudah kita peringatkan, namun yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran, sehingga akhirnya jatuh pemberhentian secara tidak hormat,” ujar AKBP Dedi.
Hal ini, lanjut AKBP Dedi, sebagai konsekuensi satuan Brimob Detasemen A untuk penegakan disiplin agar Satuan Brimob Detasemen A menjadi satuan terbaik.
Ditambahkan oleh Kaden A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut itu, sebagai konsekuensi Detasemen A dalam memberikan dan memenuhi azaz kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
“Kepada personil yang di PTDH agar dapat kembali manjalani kehidupan ditengah masyarakat dangan baik. Kepada personil yang lain agar upacar ini dijadikan pembelajaran untuk efek jera supaya tidak melanggar disiplin Polri. Oleh karena itu saya berpesan agar sentiasa meningkatkan iman dan takwa, bangun rasa solidaritas sesama, berikan wasdal dan reward kepada yang berprestasi,” ungkapnya (@)