Inimedan.com-Asahan.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan meminta kepada Polres Asahan untuk bertindak cepat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang bocah piatu di Dusun V Desa Serdang Kecamatan Meranti.
“Kami minta Polres Asahan untuk bergerak cepat mengusut kasus kekerasan terhadap anak yang dialami NP (14),” ungkap Ketua LPA Kabupaten Asahan Awaluddin kepada sejumlah wartawan, (14/8/2020) usai berkunjung ke rumah korban.
Setelah mendapat penjelasan dari orang tua korban A Panjaitan yang ditemui pengurus LPA Asahan antara lain dirinya, Edi Sofyan Panjaitan dan Mangihut Simamora mengakui sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa anak tersebut.
Apalagi selama ini pada saat kejadian itu, korban tinggal sendirian di rumah karena orang tuanya A Panjaitan, bekerja di luar Asahan, sehingga korban yang masih di bawah umur seorang diri menghadapi cercaan dan juga penganiayaan.
Bahkan sempat diseret ke simpang tiga yang berjarak lebih kurang 300 meter dari kediamannya, di tambah pada malam kejadian itu, bahkan tidak satupun menolong karena kejadian di tengah malam.
Sadisnya terlihat ada luka di bagian tengkuk (leher belakang-red) yang disebut-sebut megalami kekerasan dengan menggunakan besi panas. “Perbuatan ini sangat tidak manusiawi sekali, dan pelakunya harus ditangkap,” ungkapnya lagi.
Awaluddin mengatakan kasus ini sudah ditangani Polres Asahan, dan telah memeriksa saksi korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). “Kita minta Polres Asahan bergerak lebih cepat, sehingga para pelaku tidak melarikan diri dengan berbagai alasan,” ungkapnya lagi.
Awaluddin mengatakan, kekerasan terhadap anak merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara biasa, tetapi harus luar biasa pula. “Prose penyidikan cepat, sehingga para pelaku jika terbukti segera jobloskan ke dalam tahanan,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, warga sekitar ketika ditemui sangat mengecam aksi bar-bar itu, bagi mereka NP adalah anak mereka, karena beliau tinggal seorang diri di rumah.”Kalau mereka menghargai kami di sini mungkin kejadian ini tidak akan terjadi, karena para pelaku pun tahu, korban seorang diri,” ungkap mereka.
Seharusnya kata warga, jika memang ada aksi pencurian dan jika dituduhkan kepada korban seharusnya diproses sesuai dengan adat istiadat ke timuran, bukan dengan pola-pola premanisme. “Kita ini negara hukum, dan tidak boleh main hakim sendiri,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media online, bocah yang tinggal seorang diri itu mengalami penyiksaan yang dilakukan lima orang dewasa di kampungnya yaitu di Desa Serdang Kecamatan Meranti.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (4/8) dan telah dilaporkan ke Polres Asahan pada 6 Agustus 2020.
Penulis : Her