Inimedan.com.
Menanam uang (modal) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2017 ke PT Riau Airline, mantan Bupati Nias, Binahati B.Baeha dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hoppen Sinaga dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/2/2018).
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa dengan ketentuan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ucap JPU Hoppen Sinaga dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.
Selain itu, Binahati juga dituntut dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. “Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika tidak mencukup diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara,” sebut Hoplen.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim lantas menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa, terdakwa saat menjabat sebagai Bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal yang tidak sesuai dengan ?Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.
Jaksa menjelaskan terdakwa menguntung diri sendiri. Dengan itu, telah terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut secara ilegal dilakukan Pemkab Nias.
Sementara itu, Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga, yakni PT Riau Airlines tidak ada dasar hukum. Seharusnya didukung diterbitkan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) sehingga terjalin kerjasama secara legalitas.
“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebesar Rp 6 miliar,” tutur JPU kala itu.
Sebagaimana diketahui, Binahati bukan pertama kalinya duduk di kursi persidangan. Pada tahun 2011, ia dihukum selama 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunami di Kabupaten Nias, yang berasal dari mata anggaran 2006-2008, dengan kerugian negara Rp 3,1 Milliar dari total anggaran Rp 9,8 Miliar.(im-01)