inimedan.com-Batu Bara.
Penolakan Reklamasi ini berawal adanya narasi Staf Humas PT MNA Rasyid di salah satu media, menyebutkan bahwa Bupati Batu Bara berulangkali melakukan pertemuan di kementrian untuk membicarakan Reklamasi.
Hal tersebut disampaikan Muhammed Yunara salah seorang kelompok penolakan Reklamasi saat Rapat Dengar Pendapat antara PT MNA Kuala Tanjung dengan DPRD di Ruang Paripurna, Selasa (7/3/23) terkait rencana reklamasi perusahaan grup Wilmar
” Makanya kami bawa ke dewan ini untuk mengklarifikasi yang disampaikan oleh Rasyid,” ujar Yunara.
Sementara Mhd Afandi, menambahkan, terkait penolakan reklamasi, ” kami masyarakat riil nelayan, 180 orang, mayoritas nelayan menolak, kami juga tidak tahu adanya komunikasi publik yang dilakukan untuk reklamasi tersebut, juga soal pencemaran berupa asap dan bau,”kata Fendi.
Menjawab tudingan tersebut,
Pimpinan PT.MNA, Yoopie Al gerie menyatakan, izin itu belum ada, masih dalam proses. Bermula pada tahun 2010, Bupati Batubara menanyakan tentang target pengembangan industri di PT.MNA.
Dikarenakan keterbatasan lahan, PT.MNA awalnya ada upaya membeli, namun karena tidak bisa maka rnuncul wacana reklamasi.
Dijelaskan Yopee bahwa awal progres reklamasi, dimulai dari tahun 2012 ada sinyal positif, tahun 2017 dimulai dan ternyata banyak kendala , sudah dilakukan konsultasi publik di pagurawan,juni 2021 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) terkait amdal reklamasi selesai di propinsi.
Soal pencemaran sudah diporkan dan diuji oleh lembaga yang bersertifikasi.
Sementara perwakilan dari Dinas Perkim dan LHK Batubara Tavip Juanda, mengatakan amdal itu berlaku 3 tahun, jika tidak dilakukan maka semua proses dimulai lagi dari awal. ketanya.
Sebelumnya membuka sidang RDP tersebut Ketua Pansus Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ( RPIK) Azhar Amri, di dampingi, wakil Citra Muliadi Bangun (CMB) Sekretaris Rizky Aryetta dan anggota DPRD Batubara lainnya mengatakan, RDP antara kedua belah pihak hari ini bukan mencari kebenaran satu pihak.
” Kita disini tidak mencari siapa yang salah, keluhan dari masyarakat harus didengar, namun investasi juga harus kondusif,” tegas Azhar Amri.
Dirinya membenarkan beberapa hari yang lalu ada audiensi masyarakat nelayan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dilengkapi tanda tangan, menolak reklamasi yang akan dilakukan oleh PT. MNA. Sebutnya.
Sidang sempat memakan waktu namun dalam RDP ini dinyatakan bermula dari mis komunikasi, sebab hadirnya investor berdampak kepada sosial ekonomi, makanya harus didukung selagi mngikuti regulasi yang berlaku di republik ini.(Eka)