Membuat Laporan Palsu Ke Polisi Terdakwa M.Sofyan Disidangkan Di PN Stabat

IniMedan.com-Stabat

Sidang perkara laporan palsu atas nama terdakwa M.Sofyan alias Sopian (48) penduduk Desa Sidorejo Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat dengan nomor register perkara 1006/Pid.B/2018/PN.Stb,Rabu (13/2) digelar pengadilan negeri (PN) Stabat yang dipimpin ketua majelis hakim R.Aji Suryo.SH.MH dibantu dua anggota majelis dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Alfiandi Hakim.SH dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Pada sidang sebelumnya terdakwa M.Sofyan didakwa memberikan keterangan palsul melaporkan saksi korban Edi Surahman Sinuraya kepolisi sebagaimana diatur dalam pasal 317 jo pasal 220,tentang laporan palsu.

(JPU) M.Alfiandi Hakim.SH dalam perkara ini menghadirkan enam orang saksi tapi hanya satu saksi saja yang dapat diperiksa karena wantu sudah menjelang sore.

Edi Surahman Sinulingga saksi korban yang memiliki galian.C di Desa Sidorejo menerangkan dihadapan sidang rencana ingin membangun jalan sepanjang 1300 meter.Rencana itu disampaikan kepada kepala Desa Sariono, dan tanah masyarakat  serta tanaman yang terkena bangunan jalan tersebut sudah diganti rugi.

Namun pembangunan jalan baru berjalan 500 meter sebagian warga termasuk terdakwa menyetop membangunan jalan tersebut.Dan akhirnya sampai ke Polsek Kuala warga yang merasa keberatan membawa permasalahan ini.Padahal 14 yang tanahnya yang diatasnya ada pohon sawit sudah saya ganti rugi.Pohon sawit Rp 700.000.

Kemudian pada tanggal 4 April 2018 rapat dengan kepala Desa,Banbinsa,Kpolsek dan sekcam Sirapit.Dalam rapat tersebut Sekcam memutuskan pembangunan jalan boleh dilanjutkan.Dan siapa warga yang merasa keberatan besoknya ditunggu di kantor camat.namun mereka yang merasa keberatan tidak ada yang hadir.

Selanjutnya saya dilaporkan secara tertulis ke Polres langkat oleh terdakwa.M.Sofyan yang mengatasnamakan Forum Rakyat Bersatu Desa Sidorejo,atas tuduhan pengancaman bunuh pada masyarakat dan pengerusakan lahan.Saat saya dipanggil Polres untuk dimintai keterangan tentang pengaduan terdakwa saya tidak ada mengancam bunuh kepada siapapun dan tidak pernah melakukan pengerusakan,terang saksi korban Edi Surahman Sinuraya.

JPU intrupsi keberatan pada saat pengacara terdakwa bertanya pada saksi korban,karena pertanyaannya tidak relevan,diluar pokok perkara,sehingga ketua majelis hakim mengingatkan pengacara terdakwa.Sidang akan dilanjutkan Selasa 19 Februari.(Don)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *