Inimedan.com-Tebing Tinggi.
Personel SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, yang berusaha lari dengan menceburkan diri ke sungai, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 15.00 Wib, di Jl Letda Sujono Link III Gg. Kota Usang, Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebung Tinggi AKBP Andreas L.J.Tampubolon.SIK. M.K.P, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis (11/5/23) kepada wartawan membenarkan penangkalan tersebut.
Terduga pelaku adalah S alias Atok (40) warva Jalan Letda Sudjono Lk III Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan berawal saat personel Opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing tinggi melihat 1 orang laki-laki diduga pelaku duduk di dekat pohon kelapa sawit di dekat bantaran Sungai Padang.
Selanjutnya tim melakukan penggerebekan namun pada saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai padang, kemudian petugas mengejar pelaku dengan cara turut terjun ke sungai tersebut.
Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di seberang sungai . Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (Empat Belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 10,14 gram. 3 ( Tiga ) bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 350.000, 1 (Satu) buah kantongan kain warna hitam,1(satu) pipet plastik berbentuk sekop, 1 (satu) buah box warna hitam, 1 (satu) buah pisau carter dan 1(satu) buah gunting.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui dan menjawab miliknya kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasi Humas.
Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*Zul/Bul#