Menteri PPPA dan Wakil Ketua LPSK Temui Korban TPKS Anak di Purwakarta

Inimedan.com-Purwakarta   | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga bertemu dengan 15 korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pengajar agama di Purwakarta pada Rabu (04/09/2024).

Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat dukungan terhadap para korban dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, Sri Nurherwati menyampaikan harapannya untuk berkolaborasi erat dengan KemenPPPA dan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam mengawal pemulihan korban kekerasan seksual.

“Kami berharap KemenPPPA bersama pemerintah daerah dan segenap jajarannya bisa mengawal proses pemulihan korban kekerasan seksual yang saat ini sudah mendekati putusan pengadilan. Ini bisa menjadi contoh kolaborasi terbaik dalam memenuhi hak-hak saksi dan korban,” ujar Nurherwati.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan menekankan pentingnya keberpihakan hukum terhadap korban. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu korban yang berani bersuara dan mengungkap pengalamannya, sehingga dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Ia menekankan bahwa keberanian korban dalam mengungkapkan kebenaran serta peran orang tua dalam memperhatikan perubahan pada anak-anak mereka sangat penting. Hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan menunjukkan empati, tidak hanya kepada korban, tetapi juga dalam membangun kesadaran kolektif untuk melindungi anak-anak.

“Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Penting bagi kita untuk memberikan perhatian kepada lingkungan sekitar dan menunjukkan empati,” tutur Bintang.

Ia juga mengharapkan Pemda dapat bekerjasama dengan KPPPA dalam mewujudkan harapan para korban, seperti kebutuhan berlatih menari dan aktifitas lainnya, dengan dilakukan asesmen.

Sebelumnya, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan kepada 24 saksi dan korban, terdiri dari 15 korban dan 9 anggota keluarga pada Juni 2024. Perlindungan yang diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.

Proses hukum saat ini, Pengadilan Negeri Purwakarta menjadwalkan sidang putusan kasus Persetubuhan dan/atau Pencabulan terhadap Anak oleh terdakwa Opan Sopandi dengan nomor perkara 71/pid.sus/2024/PN.Pwk pada 4 September 2024. Namun, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 11 September 2024.

Menanggapi penundaan tersebut, Sri Nurherwati mengapresiasi langkah majelis hakim yang berhati-hati dalam mengambil keputusan. Ia menilai, penundaan ini menjadi momentum penting bagi majelis hakim untuk cermat dalam memutuskan perkara.

“Ini adalah momentum penting untuk segera memenuhi hak-hak saksi dan korban, agar hak-hak mereka segera dapat dinikmati,” jelas Nurherwati.

Sri juga menyatakan bahwa ada perkembangan positif dalam kondisi korban setelah mendapatkan layanan perlindungan. Ia menyebut para saksi dan korban kini lebih berani dalam memberikan keterangan.

“Bahkan, mereka menjadikan ruang pengadilan sebagai tempat untuk mengungkapkan isi hati dan mencari keadilan,” tambahnya.

Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait untuk memastikan pemulihan optimal bagi para korban, serta menjadi contoh penanganan kasus kekerasan seksual yang mendukung hak-hak korban secara menyeluruh.*di/rel#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *