Inimedan.com-Tanjung Balai
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan diskusi publik yang dihadiri oleh media massa diharapkan bisa menjadi sarana sosialisasi dan klarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat sehingga rekan-rekan media dapat menyampaikan berita yang berimbang, informatif, edukatif, sehingga masyarakat tahu hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan tidak ada lagi masyarakat, Peserta BPJS yang salah persepsi terhadap BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Ghufron Mukti dihadapan para wartawan, jajaran BPJS Kesehatan seluruh Indonesia dan narasumber yang hadir secara offline maupun online dalam acara Outlook 2023, Diskusi Publik 10 Tahun Program JKN di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Acara tersebut juga dihadiri yakni, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Segara Research Piter Abdullah, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch Timbul Siregar, Pengamat Jaminan Sosial Chazali Situmorang, dan Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti, narasumber lainnya.
Ghufron Mukti mengatakan, hampir satu dekade, program JKN telah berkembang menjadi program strategis yang memiliki kontribusi besar dan mampu membuka akses layanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat.
Tahun 2023 penuh dengan tantangan dan dinamika yang tinggi, juga penuh dengan tekanan ekonomi global yang kuat. Sementara kita sebagai badan layanan publik, dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanan.
Tahun ini juga, BPJS Kesehatan akan melakukan transformasi struktural dan kultural yang dimulai dari internal organisasi, diharapkan berdampak terhadap eksternal organisasi.
stigma yang ada di masyarakat misalnya JKN itu ribet dan JKN itu diskriminatif harus kita ubah, sekarang sudah banyak perubahan dan kepuasan peserta juga semakin tinggi. Untuk itu, BPJS Kesehatan membentuk unit kerja khusus yang akan merespon dan memastikan apakah mutu kualitas layanan yang didapatkan oleh peserta sudah sesuai dan mutu fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan, dengan pembentukan Kedeputian Bidang Manajemen Mutu dan Kerjasama Fasilitas Kesehatan, kata Ghufron.
Saat ini BPJS Kesehatan hanya akan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik FKTP maupun rumah sakit yang sudah sesuai ketentuan dan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Sudah 23.606 FKTP dan 2.810 FKRTL/rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk melayani 247 juta peserta JKN di seluruh Indonesia, terangnya.
Tidak semua fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit harus dikerjasamakan oleh BPJS Kesehatan. Kita harus lebih dulu memastikan rumah sakit tersebut apakah sudah layak dan memiliki mutu layanan yang dibutuhkan dengan Program JKN. Kita jangan terlalu fokus pada jumlah rumah sakit yang belum bekerja sama, tapi harus fokus pada mutu layanan yang diberikan, kecukupan sarana dan prasarana dan pemerataan. Dengan demikian dapat menyukseskan transformasi mutu layanan yang diharapkan dapat memberikan kepuasan pada peserta JKN, tambah Ghufron.
Tidak ada lagi istilah gagal bayar klaim rumah sakit, bahkan kami bisa membayar sebagian biaya klaim rumah sakit sebelum diverifikasi untuk menjaga cashflow, sehingga rumah sakit bisa optimal melayani pasien JKN, Ucapnya(SB).