inimedan.com-Tebingtinggi.

Personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi Polda Sumut, menangkap seorang laki-laki yang menyaru sebagai agen pinang, Minggu (12/6/2022) di Kota Bengkulu.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Selasa (14/6/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama dengan Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung dan Brigadir Amir Amzah.
Laki-laki itu diketahui berinisial MSB (50) warga Gg Melati IV Kel Kandang Mas Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu, atas adanya Laporan Polisi LP / 11 / V / 2022 / TT. Hilir Tgl 12 Juni 2022 yang dilaporkan oleh korbanTeuku Jecky Diansyah Ulba (47) warga Jl Sutoyo Lk I Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, dalam perkara tindak lidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 yo 378 KUHP Pidana,
Petugas juga telah meminta keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan diantaranya Firman Cahyadi (44) warga Jl. Bakti Lk II Kel Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan Sri Wahyuni (40) warga Jl Sutoyo Lk.I Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, kata AKP.Agus.
Juga ditambahkan Kasi Humas bahwa uraian singkat kejadiannya berawal pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul10.00 Wib saat itu pelapor di telepon oleh terlapor (pelaku) yang menawarkan buah pinang kepada pelapor serta memperlihatkan buah pinang tersebut melalui sambungan telepon vidio call Whast Aap.
Pelaku meminta uang kepada pelapor agar mengirimkan uang terlebih dahulu baru buah pinang dikirimkan. Kemudian disepakati dengan mengirimkan uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening atas nama pelaku, namun setelah uang dikirim buah pinang yang sudah dijanjikan tidak dikirim dan pelaku pun pada 12 Mei 2022 terlapor tidak dapat dihubungi kembali. Pelapor menyadari bahwa ia telah di tipu, dan pelaku akhirnya di tangkap oleh team unit Reskrim Polsek Padang Hilir di Kota Bengkulu
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya membenarkan bahwa telah menerima uang Rp 60.000.000 dari pelapor dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yg dapat disita, 1 (satu ) lembar bukti transfer ke nomor rekening atas nama pelaku sebesar Rp 60.000.000, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.*ZUL#.



